REGULASI




PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA
NOMOR 14 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LOMBOK UTARA

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;

Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846) ;
3.   Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat
4.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038) ;
5.   Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071) ;
6.   Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7.   Peraturah Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
10.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
11.        Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Utara
12.        Peraturan Daerah Kabupaten Lombok UtaraNomor 11 Tahun 2010
13.        Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Perangkat Organisasi di Lombok Utara






MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA



Pasal 1
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijadikan sebagai acuan dari masing-masing SKPD dalam pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.

Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara.





Ditetapkan di Tanjung
pada tanggal …………………………. 2013

BUPATI LOMBOK UTARA,



H. DJOHAN SJAMSU,


Diundangkan di Tanjung
pada tanggal  ………………………………………..
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATENLOMBOK UTARA



H. SUARDI,

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2013 NOMOR ….

 
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN LOMBOK UTARA

TENTANG     : PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
                     DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
NOMOR       :
TANGGAL     :

BAB I
PENDAHULUAN


A.        LATAR BELAKANG
Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lombok Utara. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik IndonesiaNomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di mana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utaramenetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikdapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata terpenuhi.
B.    MAKSUD DAN TUJUAN
1.  Maksud
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utaradimaksudkan sebagai acuan bagi setiap Satuan Kerja dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi  serta penetapan Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi.
2.  Tujuan
a.     Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan;
b.     Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendoku-mentasikan dan menyampaikan bahan dan produk informasi secara cepat dan tepat waktu;
c.     Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu.
C.    RUANG LINGKUP
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi ini meliputipenjelasan mengenai penyediaan, pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumen-tasian, pelaporan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

D.    DASAR HUKUM
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.

E.    PENGERTIAN
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.   Akses Informasi adalahkemudahan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.
2.   Akuntabilitasadalahperwujudan kewajiban setiap Badan Publik untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik.
3.   Dokumenadalahdata, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utaradalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
4.   Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
5.   Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.
6.   Informasi Publikadalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utarayang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ataupenyelenggara dan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Lombok Utaralainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengankepentingan publik.
7.    Klasifikasiadalah pengelompokan informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori informasi.
8.    Pelayanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kepada masyarakat pengguna informasi.
9.    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
10.           Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PPID Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
11.           Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
12.           Pemohon Informasi Publikadalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana  dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
13.           Pengelolaan Dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan penyajian dokumen secara sistematis.



BAB II
STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN INFORMASI

Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utaraditetapkan struktur dan tata kerja organisasi pelayanan informasi sebagai berikut:
A.   PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID )
1.  Kriteria PPID:
a.   PPID merupakan pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
b.  PPID diutamakan yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan dokumen, pengolahan data, pelayanan informasi, dan kehumasan.
2.   Kedudukan dan Penunjukan PPID:
a.   PPID berkedudukan di Kantor Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Utara;
b.   PPID adalah Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Utara;
c.   Penunjukan PPID ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lombok Utara.
3.  Susunan Organisasi PPID, terdiri dari:
a.    Atasan PPID
b.    PPID
c.    Sekretaris
d.    Koordinator Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
e.    Koordinator Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
f.     KoordinatorPengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
g.    Anggota
Bagan Organisasi PPID Kabupaten






4.   Tugas dan Fungsi
 
a.    PPID :
Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Fungsi:
1)   Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
2)   Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
3)   Pelaksanaan konsultasiinformasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
4)   Penyelesaian sengketa informasi.

b.   Sekretaris
Tugas:
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasi-kan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi, dan pelayanan informasi dari PPID Pembantu /SKPD.

Fungsi:
1)     Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
2)     Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang
3)     Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
4)     Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
5)     Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online.
6)     Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi
7)     Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris dibantu oleh Sekretariat,
Sekretariat
Uraian Tugas :
1)     Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
2)     Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
3)     Melaksanakan administrasi dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi
4)     Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi.
5)     Menginventarisasi Informasi yang dikecualikan dari masing masing PPID Pembantu.

c.    Koordinator Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
Tugas:
Menyimpan,mendokumentasikan, menyediakan dan/atau  memberikan pelayanan Informasi kepada publik.
Fungsi  :
1)     Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
2)     Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
3)     Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik.
4)     Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi
5)     Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik
6)     Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Pelayanan dan Dokumentasi Informasi dibantu oleh Pengelola Publikasi.
Pengelola Publikasi
Uraian Tugas:
1)     Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis di bidang pelayanan informasi.
2)     Melaksanakan sosialisasi.
3)     Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi
4)     Menyiapkan bahan penyajian informasi
5)     Menyusun topik-topik pelayanan informasi.

d.   KoordinatorPengolah Data dan Klasifikasi Informasi
Tugas :
Mengolah dan memberi pelayanan konsultasiklasifikasi informasi dan dokumentasi.
Fungsi :
1)     Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
2)     Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik
3)     Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
4)     Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi dibantu oleh Pengelola Data
Pengelola Data
Uraian Tugas:
1)     Melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
2)     Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi.
3)     Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi
4)     Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi
5)     Melaksanakan identifikasi data dan informasi
6)     Melaksanakan klasifikasi data dan informasi

e.    KoordinatorPengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
Tugas : Bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa yaitu menyusun pertimbangan hukum terkait rencana keberatan, pengaduan sengketa informasi
Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.
Fungsi pengaduan dan penyelesaian sengketa
1)  Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi
2)  Menyusun verifikasi pengaduan dan sengketa informasi
3)  Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)  Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dibantu oleh Pengelola Penyelesaian Sengketa.

Pengelola Penyelesaian Sengketa
Uraian Tugas  :
1)  Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
2)  Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi
3)  Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi
4)  Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi



5.       Alur Kerja PPIDKabupaten

ALUR KERJA PPID KABUPATEN

 
Keterangan Alur Kerja PPID Kabupaten
1.   Pemohon mengajukan permohonan layanan informasi kepada PPID.
2.   Sekretariat menerima permohonan, kemudian mencatat data pemohon dan data tentang informasi yang diminta.
3.   Sekretariat memberikan tanda bukti mengajukan permohonan kepada pemohon.
4.   Berdasarkan data informasi yang diminta, Bidang Klarifikasi melakukan pengecekan apakah informasi yang diminta oleh pemohon termasuk dalam kategori dikecualikan. Apabila termasuk data yang dikecualikan, maka Bidang Klarifikasi mengembalikan ke Sekretariat untuk disampaikan kembali kepada pemohon. Sedangkan apabila informasi tidak termasuk yang dikecualikan maka permohonan diteruskan ke Bidang Layanan Dokumentasi Informasi.
5.   Bidang Layanan Dokumentasi Informasi menyiapkan materi jawaban.
6.   Berdasarkan bahan/data dari Bidang Layanan Dokumentasi Informasi, Sekretariat menyusun jawaban atas permohonan yang diterima.
7.   Sekretariat menyampaikan informasi kepada pemohon
8.   Apabila pemohon menganggap informasi yang diperoleh tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan langsung PPID sehingga terjadi sengketa informasi. Dalam hal terjadi sengketa, Bidang Penyelesaian Sengketa melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa.
9.   Dalam hal informasi yang disampaikan oleh Sekretariat sudah sesuai dengan harapan pemohon atau hasil dari penyelesaian sengketa cukup memuaskan pemohon, maka pelayanan informasi selesai.
10.                Apabila hasil penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bidang Penyelesaian Sengketa dianggap oleh pemohon tidak memuaskan, maka dimintakan mediasi ke Komisi Informasi Provinsi.
11.                Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat dan Bidang-bidang dalam struktur PPID akan melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada PPID Pembantu sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing.


B. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU / SKPD
1.  Kriteria PPID Pembantu/SKPD:
a.   PPIDPembantu/SKPDmerupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi PPID di Satuan Kerjanya.
b.  PPID Pembantu/SKPD memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi publik dan dokumentasi serta pelaksanaan pelayanan informasi publik.
2.  Susunan Organisasi PPID Pembantu /SKPD, terdiri dari:
a.   Atasan PPID / Kepala SKPD
b.   PPID SKPD
c.   Sekretaris
d.   Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
e.   Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
f.    Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
f.    Anggota


Bagan Organisasi

 
  1. Tugas dan Fungsi
a.    PPID :
Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.
Fungsi:
1)   Penghimpunan informasi publik dari satuan kerja;
2)   Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari satuan kerja;
3)   Pelaksanaan pengujian dan penetapaninformasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
4)   Penyelesaian sengketa informasi.

b.   Sekretaris
Tugas:
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasi-kan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi.

Fungsi:
1)   Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
2)   Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang;
3)   Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulaninformasi dan dokumentasi;
4)   Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
5)   Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online;
6)   Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi;
7)   Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris dibantu oleh Sekretariat,
Sekretariat
Uraian Tugas :
1)   Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
2)   Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
3)   Melaksanakan administrasi dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
4)   Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi.

c.    Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
Tugas:
Menyimpan,mendokumentasikan, menyediakan dan/atau  memberikan pelayanan Informasi kepada publik.
Fungsi  :
1)   Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi;
2)   Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
3)   Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik;
4)   Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
5)   Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
6)   Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Pelayanan dan Dokumentasi Informasi dibantu oleh Pengelola Publikasi.
Pengelola Publikasi
Uraian Tugas:
1)   Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis di bidang pelayanan informasi;
2)   Melaksanakan sosialisasi;
3)   Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi;
4)   Menyiapkan bahan penyajian informasi;
5)   Menyusun topik-topik pelayanan informasi.

d.   Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
Tugas :
Mengolah dan memberi pelayanan konsultasiklasifikasi informasi dan dokumentasi.
Fungsi :
1)   Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi;
2)   Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik;
3)   Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
4)   Perumusan informasi yang dikecualikan;
5)   Perumusan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
6)   Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalamrangka memenuhi permohonan informasi.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi dibantu oleh Pengelola Data
Pengelola Data
Uraian Tugas:
1)   Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
2)   Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi;
3)   Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi;
4)   Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi;
5)   Melaksanakan identifikasi data dan informasi;
6)   Melaksanakan klasifikasi data dan informasi.

e.    Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
Tugas :
Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.
Fungsi  :
1)   Pelaksanaan perencanaan program Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;
2)   Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
3)   Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi;
4)  Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dibantu oleh Pengelola Penyelesaian Sengketa.

Pengelola Penyelesaian Sengketa
Uraian Tugas  :
1)   Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2)   Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;
3)   Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi;
4)   Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.

  1. Kedudukan dan Penunjukan PPID Pembantu /SKPD:
a. PPID Pembantu / SKPD berkedudukan di Satuan Kerja masing-masing.
b. PPID Pembantu / SKPD ditetapkan dengan Keputusan  Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.



  1. Alur Kerja PPID
ALUR KERJA PPID SKPD
Keterangan Alur Kerja PPID Pembantu/SKPD
1.   Pemohon mengajukan permohonan layanan informasi kepada PPID.
2.   Sekretariat menerima permohonan, kemudian mencatat data pemohon dan data tentang informasi yang diminta.
3.   Sekretariat memberikan tanda bukti mengajukan permohonan kepada pemohon.
4.   Berdasarkan data informasi yang diminta, Bidang Klarifikasi melakukan pengecekan apakah informasi yang diminta oleh pemohon termasuk dalam kategori dikecualikan. Apabila termasuk data yang dikecualikan, maka Bidang Klarifikasi mengembalikan ke Sekretariat untuk disampaikan kembali kepada pemohon. Sedangkan apabila informasi tidak termasuk yang dikecualikan maka permohonan diteruskan ke Bidang Layanan Dokumentasi Informasi.
5.   Bidang Layanan Dokumentasi Informasi menyiapkan materi jawaban.
6.   Berdasarkan bahan/data dari Bidang Layanan Dokumentasi Informasi, Sekretariat menyusun jawaban atas permohonan yang diterima.
7.   Sekretariat menyampaikan informasi kepada pemohon

8.   Apabila pemohon menganggap informasi yang diperoleh tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan langsung PPID sehingga terjadi sengketa informasi. Dalam hal terjadi sengketa, Bidang Penyelesaian Sengketa melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa.
9.   Dalam hal informasi yang disampaikan oleh Sekretariat sudah sesuai dengan harapan pemohon atau hasil dari penyelesaian sengketa cukup memuaskan pemohon, maka pelayanan informasi selesai.
10.                Apabila hasil penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bidang Penyelesaian Sengketa dianggap oleh pemohon tidak memuaskan, maka dimintakan mediasi ke Komisi Informasi Provinsi.
11.                Guna memperoleh bahan pertimbangan dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi publik, PPID Pembantu dapat melakukan konsultasi dengan PPID Kabupaten.


BAB III
MEKANISME PENGUMPULAN, PENGKLASIFIKASIAN,
PENDOKUMENTASIAN DAN PELAYANAN INFORMASI
A. PENGUMPULAN INFORMASI
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utaradalam kegiatan pengumpulan informasi adalah:
1.             Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan oleh setiap satuan kerja.
2.             Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD.
3.             Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari pejabat dan arsip, baik arsip statis maupun dinamis.
4.             Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir 3 merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Satuan Kerjanya, sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja bersangkutan.
5.             Penyediaan informasi dilaksanakan dengan memperhatikan tahapan sebagai berikut:
a.    Mengenali tugas pokok dan fungsi Satuan Kerjanya;
b.   Mendata kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerjanya;
c.    Mendata informasi dan dokumen yang dihasilkan;
d.   Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumen.
6.    Komponen utama yang perlu disiapkan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, meliputi :
a.    Organisasi/Kelembagaan;
b.   Program dan Kegiatan;
c.    Kebijakan dan Peraturan Daerah terkait;
d.   Sumber Daya Manusia (Struktural dan Fungsional);
e.    Anggaran dan sumbernya;
f.     Sarana dan Prasarana serta Sistem Informasi (IT);
g.    Daftar Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
h.   Daftar Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
i.     Daftar Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat;
j.     Daftar Informasi Yang Dikecualikan.

A.    PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI
Dalam proses pengklasifikasian, informasi dibagi menjadi dua kelompok, yaitu informasi yang bersifat publik dan informasi yang dikecualikan.
1.  Informasi yang bersifat publik
Dikelompokkan berdasarkan subyek informasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kegiatan setiap satuan kerja, meliputi:
a.    Informasi yang bersifat terbuka, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi:
1)            Profil yang meliputiseperti sejarah singkat, struktur organisasi, tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, program kerja, dan sebagainya;
2)  Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Laporan Akuntabilitas Kinerja, dan sebagainya.
3)  Informasi mengenai laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, laporan pendapatan daerah, laporan pertanggung-jawaban keuangan dan sebagainya.
4)  Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan;
5)  Informasi yang lebih detil atas permintaan pemohon.
b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:
1)  Informasi mengenai bencana alam, seperti: daerah potensi tsunami, gunung meletus, tanah  longsor, banjir, dan sebagainya.
2)  Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti: laporan hasil pemeriksaan limbah bahan kimiyang berada di sungai, laut atau daerah pemukiman.
3)  Informasi mengenai       kebocoran reaktor nuklir, seperti penggunaan reaktor nuklir untuk pembangkit tenaga listrik.
4)  Informasi mengenai penggusuran lahan, seperti penggusuran lahan untuk kepentingan umum.
5)  Hal lain yang mengancam hajad hidup orang banyak 
c.  Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, meliputi:
1)  Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawahpenguasaan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara; tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
2)  Hasil keputusan Pemerintah Kabupaten Lombok Utaradan latar belakang pertimbangannya;
3)  Seluruh kebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya;
4)  Rencana kerja program/kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
5)  Perjanjian Pemerintah Kabupaten Lombok Utaradengan pihak ketiga;
6)  Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Utaradalampertemuan yang terbuka untuk umum;
7)  Prosedur kerja pegawai Pemerintah Kabupaten Lombok Utarayang berkaitan denganpelayanan masyarakat; dan/atau
8)  Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2.           Informasi Yang Dikecualikan
Dalam pengelompokan informasi yang dikecualikan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.   Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dan 18.
b.   Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan:
1)   Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas.
2)   Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan.
3)   Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.
c.   Pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya (consequential harm test) yang mendasari penentuan suatu informasi harus dirahasiakan apabila informasi tersebut dibuka.
d.   Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara obyektif, maka metode sebagaimana tersebut pada poin c dilengkapi dengan uji kepentingan publik (balancing public interest test)yang mendasari penentuan informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik.
e.   Pengklasifikasian akses informasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
f.    Usulan klasifikasi akses informasi yang bersifat ketat dan terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan 2) tersebut di atas, diajukan oleh SKPD yang memiliki kemandirian dalam mengelola kegiatan, anggaran dan administrasi.
g.   Penetapan sebagaimana tersebut pada huruf b angka 3) dilakukan melalui rapat pimpinan.
C.  PENDOKUMENTASIAN INFORMASI
Pendokumentasian informasi adalah kegiatan penyimpanan data dan informasi, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utaraguna membantu PPID dalam melayani permintaan informasi. Pendokumentasian informasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan dan peraturan di bidang tata persuratan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Tahapan dalam pendokumentasian informasi meliputi:
1.            Deskripsi Informasi:
Setiap SKPD membuat ringkasan untuk masing-masing jenis informasi.
2.            Verifikasi Informasi:
Setiap informasi diverifikasi sesuai dengan jenis kegiatannya.
1.   Otentikasi Informasi:
Dilakukan untuk menjamin keaslian informasi melalui validasi informasi oleh setiap satuan Kerja.
2.            Kodefikasi Informasi:
a. Untuk mempermudah pencarian informasi yang dibutuhkan, maka dilakukan kodefikasi.
b. Metode pengkodean ditentukan oleh masing-masing Satuan Kerja.
3.   Penataan dan Penyimpanan Informasi.
D.   PELAYANAN INFORMASI
1.   Mekanisme Pelayanan Informasi
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik:
a.   Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
1)   Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
2)   Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
3)   Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
4)   Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5)   Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
b.   Layanan informasi melalui media baik onlinemaupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Utaradan media cetak yang tersedia.
2.   Jangka Waktu Penyelesaian
a.   Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
b.   Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID. PPID wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak.
c.   Jika PPID membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan.
d.   Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila  dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.


E.  PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Mekanisme  Penyelesaian Sengketa Informasi:
1.  PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
-  PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;
-  PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
-  Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
-  Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
2. PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
-   PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;
-   PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
-   Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
-   Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
3. Penyelesaian sengketa informasi
-    PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
-    PPID menyusunkajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID;
-    Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN, dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.




BAB IV
PELAPORAN

Setiap tahun PPID wajib melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu melaporkan:
a.   Jumlah permintaan informasi yang diterima;
b.   Waktu yang diperlukan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c.   Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi, dan/atau alasan penolakan permintaan informasi.

BAB V
PENUTUP

Pedoman ini terbuka untuk disempurnakan dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.





BUPATI LOMBOK UTARA




H. DJOHAN SJAMSU

















BUPATI LOMBOK UTARA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA

NOMOR 6  TAHUN 2014


TENTANG

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK   

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LOMBOK UTARA,

Menimbang  :  a.     bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
b.       bahwa Pemerintah  Kabupaten Lombok Utara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c.        bahwa Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 14 tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut;
d.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

Mengingat    :  1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.       Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara di Propinsi Nusa Tenggara Barat  (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
3.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.       Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999  tentang  Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007  tentang  Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.       Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
9.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara  Nomor 12  Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 12).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.       Daerah adalah Kabupaten Lombok Utara.
2.       Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.       Bupati adalah Bupati Lombok Utara.
4.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara.
5.       Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara.
6.       Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Daerah.
7.       Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
8.       Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah SKPD, BUMD.
9.       Pembina penyelenggaraan pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pembina adalah Bupati.
10.    Penanggungjawab penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Penanggungjawab adalah Sekretaris Daerah.
11.    Pimpinan penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja yang melaksanakan secara langsung pelayanan publik.
12.    Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
13.    Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di SKPD dan BUMD.
14.    Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
15.    Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
16.    Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan.
17.    Sistem Informasi pelayanan publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
18.    Indeks Kepuasan Layanan Masyarakat yang selanjutnya disebut IKM adalah hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara dan/ atau pelaksana pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
19.    Pengaduan adalah pemberitahuan terhadap ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan Standar Pelayanan yang telah ditentukan.
20.    Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
21.    Prosedur Kerja adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses pelayanan yang meliputi apa yang harus dilakukan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan

BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan

Pasal 2

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a.    terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
b.   terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
c.    terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d.   terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Bagian Kedua
Asas

Pasal 4

Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi:
a.     kepentingan umum;
b.     kepastian hukum;
c.     kesamaan hak;
d.     keseimbangan hak dan kewajiban;
e.     keprofesionalan;
f.      partisipatif;
g.     persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h.    keterbukaan;
i.      akuntabilitas;
j.      fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
k.     ketepatan waktu;
l.      kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.


Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

Pasal 5

(1)   Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan BUMD.
(2)   Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.  pelayanan barang publik;
b.  pelayanan jasa publik; dan
c.   pelayanan administrasi.
Pasal 6

Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a.  pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD;
b.  pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pasal 7

Pelayanan atas jasa publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
a.  penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD.
b.  penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pasal 8

Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
a.  tindakan administratif pemerintah daerah yang diwajibkan sesuai dengan urusan pemerintahan daerah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
b.  tindakan administratif instansi non pemerintah yang diwajibkan sesuai dengan urusan pemerintahan daerah dan diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.


BAB III
PEMBINA, PENANGGUNGJAWAB, PENYELENGGARA DAN PELAKSANA

Bagian Kesatu
Pembina dan Penanggung jawab

Pasal 9

Pembina melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggungjawab.

Pasal 10

Penanggung jawab mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja;
b. melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan
c. melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik.


Bagian Kedua
Penyelenggara

Pasal 11

(1)    Penyelenggara wajib menyelenggarakan Pelayanan Publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
(2)    Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a.      melaksanakan kebijakan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai      dengan kewenangannya;
b.     mengkoordinasikan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan unit kerja;
c.      Melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pembina  melalui  Penanggung jawab.

Pasal 12

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan, dapat dilakukan kerja sama antar penyelenggara yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan dan/atau pendukung pelayanan.

Pasal 13

(1)      Selain kerjasama antar penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Penyelenggara juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk penyerahan sebagian Pelayanan Publik.
(2)      Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peningkataan Pelayanan Publik dan tidak boleh menambah beban bagi masyarakat, memperpanjang waktu serta mempersulit akses Pelayanan Publik.

Bagian Ketiga
Pelaksana

Pasal 14

(1)  Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan Publik.
(2)  Pelaksana dalam melaksanakan Pelayanan Publik harus menjunjung tinggi perilaku dan etika pelayanan.
(3)  Perilaku Pelaksana Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.    adil dan tidak diskriminatif;
b.   cermat;
c.    santun dan ramah;
d.   tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
e.    profesional;
f.     tidak mempersulit;
g.    patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
h.   menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
i.     tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j.     terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
k.   tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas Pelayanan Publik;
l.     tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
m.  tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki;
n.   sesuai dengan kepantasan; dan
o.    tidak menyimpang dari prosedur.

BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN.

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Penyelenggara

Pasal 15

Penyelenggara berhak:
a.      memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;
b.     melakukan kerjasama antar penyelenggara pelayanan publik;
c.      mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik;
d.     melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e.      menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Penyelenggara wajib:
a.     menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan;
b.     menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan;
c.     menempatkan pelaksana yang kompeten;
d.     menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai sesuai dengan kewenangan;
e.     memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
f.      melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
g.     berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
h.    memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
i.      membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
j.      bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik;
k.     memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan;
l.      memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas permintaan Pembina; dan
m.   menanggapi dan mengelola pengaduan masyarakat melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Hak, Kewajiban dan Larangan Pelaksana

Pasal 17

Pelaksana berhak :
a.     mendapatkan perlindungan dan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
b.     mendapatkan rehabilitasi dalam hal pengaduan tidak terbukti;
c.     melakukan konsultasi dengan pimpinan penyelenggara terkait dengan pelayanan yang diberikan;

Pasal 18

Pelaksana wajib :
a.     melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Penyelenggara;
b.     memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.     memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.     memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e.     melakukan evaluasi dan membuat laporan kepada Penyelenggara secara berkala.
f.      memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan publik.

Pasal 19

Pelaksana dilarang :
a.     merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
b.     meninggalkan tugas dan kewajiban kecuali atas ijin pimpinan penyelenggara;
c.     menambah Pelaksana tanpa persetujuan pimpinan penyelenggara;
d.     membuat perjanjian kerjasama dengan pihak lain tanpa persetujuan pimpinan penyelenggara;
e.     melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik;
f.      Menjanjikan, mempromosikan dan melaksanakan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan; dan
g.     memungut dan/atau menerima imbalan atas layanan yang diberikan diluar ketentuan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat

Pasal 20

Masyarakat berhak:
a.    mendapatkan pelayanan berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan;
b.   mengetahui kebenaran isi Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan;
c.    mengawasi pelaksanaan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan;
d.   mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
e.    mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
f.     menyarankan kepada penyelenggara dan pelaksana untuk memperbaiki pelayanan publik apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan;
g.    mengadukan Penyelenggara yang melakukan penyimpangan Standar Pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina dan Ombudsman;
h.   mengadukan Pelaksana yang melakukan penyimpangan Standar Pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Penyelenggara dan Ombudsman;
i.     menerima informasi yang terkait dengan pelayanan.

Pasal 21

Masyarakat wajib:
a.    mematuhi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Standar Pelayanan;
b.   ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan
c.    berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

BAB V
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Bagian Kesatu
Standar Pelayanan

Pasal 22

(1)  Penyelenggara pelayanan publik waijib menyusun Standar Pelayanan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, kemampuan Penyelenggara, kebutuhan Masyarakat, dan kondisi lingkungan.
(2)  Penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
(3)  Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman.
(4)  Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Penyelenggara dan harus diumumkan secara luas kepada Masyarakat.
(5)  Setiap penyelenggara pelayanan publik harus berpedoman pada Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)  Format penyusunan standar pelayanan sebagimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(7)  Komponen standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya meliputi :
  1. Dasar hukum, yaitu adanya peraturan yang menjadi dasar diselenggarakannya Pelayanan Publik oleh Penyelenggara.
  2. Persyaratan yaitu adanya kejelasan baik persyaratan teknis maupun administratif yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan;
  3. Sistem, mekanisme, dan prosedur, yaitu adanya kejelasan tata cara pelayanan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk tata cara pengaduan yang kesemuanya dibakukan dan dipublikasikan secara luas oleh Penyelenggara;
  4. Jangka waktu penyelesaian, yaitu adanya kejelasan mengenai waktu yang diperlukan dalam penyelesaian pelayanan dari setiap pelayanan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara;
  5. Biaya/tarif dan rinciannya, yaitu adanya kejelasan mengenai besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dalam memperoleh pelayanan termasuk keringanan biaya bagi masyarakat tidak mampu, yang kesemuanya dipublikasikan secara luas;
  6. Produk pelayanan, yaitu adanya kejelasan mengenai hasil layanan yang diterima dan diberikan kepada Masyarakat;
  7. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, yaitu adanya fasilitas yang cukup dan memadai dalam rangka penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan termasuk fasilitas bagi kelompok masyarakat yang mendapatkan perlakuan khusus karena keterbatasan fisik dan mental;
  8. Kompetensi pelaksana, yaitu adanya jaminan mengenai kemampuan Pelaksana dalam hal pengetahuan, keterampilan, keahlian dan pengalaman yang sesuai dengan bidang tugasnya;
  9. Pengawasan internal, yaitu adanya mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja Penyelengara atau atasan langsung Penyelenggara;
  10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, yaitu adanya kejelasan mengenai tata cara penanganan pengaduan, saran , dan masukan beserta tindak lanjutnya yang dipublikasikan secara luas;
  11. Jumlah pelaksana, yaitu adanya ketersediaan Pelaksana yang disesuaikan dengan beban kerja masing-masing;
  12. Jaminan pelayanan, yaitu adanya jaminan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Kontrak Pelayanan;
  13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, yaitu adanya komitmen dari Penyelenggara untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan dalam penyelenggaraan Pelayanan publik;
  14. Evaluasi kinerja pelaksana, yaitu adanya sistem penilaian yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan Standar Pelayanan;

Bagian Kedua
Prosedur Kerja

Pasal 23

(1)  Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan prosedur kerja dengan memperhatikan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
(2)  Prosedur Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik.




Bagian Ketiga
Maklumat Pelayanan

Pasal 24

(1)  Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan Penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
(2)  Format Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana  tercantum dalam Lampiran  II  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, dipublikasikan secara jelas dan mudah diakses oleh Masyarakat.

Bagian Keempat
Sistem Pengelolaan Dokumen

Pasal 25

(1)  Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Sistem Pengelolaan Dokumen pelaksanaan pelayanan publik.
(2)  Sistem Pengelolaan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a.   Mekanisme Pengelolaan dokumen;
b.   Petugas pengelola dokumen.
(3)  Penyusunan Sistem Pengelolaan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Penyelenggara Pelayanan Publik.

Bagian Kelima
Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pasal 26

(1)  Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi secara terpadu.
(2)  Sistem Informasi secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi pada setiap penyelenggara dan/atau dapat dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
(3)  Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi semua informasi Pelayanan Publik yang berasal dari penyelenggara.
(4)  Penyelenggara wajib mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau non elektronik sekurang-kurangnya meliputi :
a.    profil Penyelenggara yang meliputi nama penanggung jawab, Pelaksana, organisasi Penyelenggara, anggaran penyelenggaraan, alamat pengaduan, nomor telepon, dan pos-elektonik (email);
b.   profil Pelaksana yang meliputi Pelaksana yang bertanggung jawab, alamat pengaduan, nomor telepon, dan pos-elektronik (email);
c.    Standar Pelayanan yang berisi informasi yang lengkap tentang keterangan yang menjelaskan lebih rinci isi standar pelayanan tersebut;
d.   Maklumat Pelayanan yang berisi informasi lengkap pernyataan kesanggupan Penyelenggara;
e.    pengelolaan pengaduan yang berisi informasi lengkap proses penanganan pengaduan mulai dari tahap penyeleksian, penelaahan, dan pengklasifikasian sampai dengan kepastian penyelesaian pengaduan; dan
f.     penilaian kinerja yang berisi informasi lengkap hasil pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh Penyelenggara sendiri, bersama dengan pihak lain, atau oleh pihak lain atas permintaan penyelenggara untuk mengetahui gambaran kinerja pelayanan dengan menggunakan metode penilaian tertentu.
(5)  Penyelenggara wajib menyediakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.

Bagian Keenam
Pengelolaan Sarana dan Prasarana

Pasal 27

(1)  Penyelenggara dan Pelaksana mengelola sarana dan prasarana pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana dan/atau prasarana Pelayanan publik.
(2)  Penyelenggara dan Pelaksana memberikan laporan kepada penanggung jawab mengenai kondisi dan kebutuhan sarana dan/atau prasarana pelayanan publik sesuai dengan tuntutan kebutuhan Standar Pelayanan.
(3)  Berdasarkan laporan kondisi dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara melakukan analisis dan menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana Pelayanan publik.
(4)  Berdasarkan hasil analisis dan daftar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara melakukan pengadaan sarana dan/atau prasarana guna penyelenggaraan Pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan berkesinambungan.

Pasal 28

Penyelenggara dilarang memberikan izin dan/atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana dan/atau prasarana pelayanan publik yang mengakibatkan sarana dan/atau prasarana pelayanan publik tidak berfungsi atau tidak sesuai lagi dengan peruntukannya.

Pasal 29

Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas  Pelayanan  Publik  wajib  mengumumkan  dan  mencantumkan  batas  waktu penyelesaian  pekerjaan  secara  jelas  dan  terbuka,  dan  dilarang  mengakibatkan terhentinya kegiatan Pelayanan Publik.

Bagian Ketujuh
Pelayanan Khusus

Pasal 30

(1)  Penyelenggara wajib menyediakan sarana dan prasarana serta memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok rentan.
(2)  Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a.   penyandang cacat;
b.   lanjut usia;
c.   wanita hamil;
d.   anak-anak; dan
e.   korban bencana;  
(3)  Sarana dan/atau prasarana pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.

BAB VI
PENGADUAN

Bagian Kesatu
Sarana dan Pelaksana Pengelolaan Pengaduan

Pasal 31

(1)    Penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.
(2)    Sarana pengaduan dan pelaksana pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terintegrasi dengan unit pengaduan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
(3)    Pelaksana pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan penyelenggara.

Bagian Kedua
Mekanisme Pengaduan

Pasal 32

(1)      Pengaduan disampaikan kepada Penyelenggara, Ombudsman dan/atau DPRD,  paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pengadu menerima pelayanan.
(2)      Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis memuat: nama dan alamat lengkap, uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian material atau immateriel yang diderita, permintaan penyelesaian yang diajukan, dan tempat, waktu penyampaian dan tanda tangan.
(3)      Pengaduan kepada penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  disampaikan kepada pelaksana pengelolaan pengaduan/unit pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), melalui surat, telephone, SMS, email, dan sarana lainnya atau datang langsung ke unit pengaduan.

Pasal 33

(1)      Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) harus  disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung pengaduannya.
(2)      Pengaduan yang telah diterima oleh pelaksana pengelolaan pengaduan/ unit pengaduan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) wajib dicatat dan diberikan tanda terima pengaduan.
(3)      Dalam waktu 14 hari sejak pengaduan diterima, penyelenggara wajib memberikan tangapan yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
(4)      Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu harus melengkapi materi aduannya selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, dan jika dalam waktu yang telah ditentukan pengadu tidak melengkapi materi aduannya, maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.

Bagian Ketiga
Penyelesaian Pengaduan

Pasal 34

(1)      Dalam memeriksa materi pengaduan, Penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, transparan, tidak diskriminatif, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
(2)      Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak Pelaksana karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, dengar pendapat dapat dilakukan secara terpisah.
(3)      Dalam hal pengadu menuntut ganti rugi, pihak pengadu harus menguraikan kerugian yang ditimbulkan akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan.

Pasal 35

(1)      Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
(2)      Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas ) hari kerja sejak diputuskan.
(3)      Dalam hal pengadu menuntut ganti rugi, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jumlah ganti rugi dan batas waktu pembayarannya .

Bagian Keempat
Penanganan Pengaduan

Pasal 36

(1)  Dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35, unit pengaduan pelayanan  publik harus memperhatikan hal-hal  sebagai berikut:
a.    prioritas penyelesaian pengaduan;
b.   penentuan pejabat yang menyelesaikan pengaduan;
c.    prosedur penyelesaian pengaduan;
d.   rekomendasi penyelesaian pengaduan;
e.    pemantauan dan evaluasi penyelesaian pengaduan;
f.     pelaporan proses dan hasil penyelesaian pengaduan.

Pasal 37

(1)  Penanganan pengaduan oleh penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), dilakukan melalui tahapan:
a.    pencatatan;
b.   penelaahan;
c.    penyaluran;
d.   tanggapan/penanganan; dan
e.    pengarsipan.

Pasal 38

(1)    Pencatatan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dilakukan oleh petugas layanan pengaduan.
(2)    Pencatatan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi tentang tanggal pengaduan, identitas lengkap pengadu, dan materi pengaduan.
(3)    Apabila pengaduan disampaikan secara lisan atau melalui sms, petugas wajib mencatat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam formulir yang disediakan.
(4)    Pengaduan yang alamatnya jelas, segera dijawab oleh unit pengaduan secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pengaduan diterima.

Pasal 39

(1)   Penelaah Informasi pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b dilakukan oleh petugas penelaah guna mengidentifikasi permasalahannya, kejelasan informasi serta langkah-langkah penanganan selanjutnya.
(2)   Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan :
a.    merumuskan inti masalah yang diadukan;
b.   menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan yang relevan;
c.    meneliti dokumen dan/atau informasi yang diterima; dan
d.   melengkapi data/informasi yang diperlukan.

Pasal 40

(1)  Pengaduan yang telah ditelaah oleh petugas penelaah disalurkan/ diteruskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c ke penyelenggara/unit penyelenggara teknis pelayanan untuk mendapat tanggapan/klarifikasi.
(2)  Pengaduan yang secara substansial bukan menjadi kewenangan penyelenggara terkait untuk menyelesaikannya, pengaduan tersebut akan disalurkan/diteruskan kepada pihak-pihak terkait yang berwenang untuk menangani.
(3)  Apabila terjadi kesalahan penyaluran dan/atau lampiran surat penyaluran yang tidak sesuai, maka penyelenggara/unit teknis penyelenggara pelayanan wajib segera mengembalikan keseluruhan berkas penyaluran kepada unit pengaduan.
(4)  Dalam rangka melindungi pihak pelapor, petugas dapat merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor dengan tidak mencatumkan identitas pelapor dalam penyaluran dan menutup identitas pelapor yang terdapat dalam surat pengaduan.

Pasal 41

(1)   Tanggapan/penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d diselesaikan melalui pembuktian lebih lanjut melalui klarifikasi, konfirmasi, audit atau prosedur lainnya yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(2)   Tanggapan/penanganan dilakukan sebagai berikut:
a.  meminta data/bukti dan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak-pihak terkait dengan permasalahan pengaduan;
b. melakukan penilaian terhadap permasalahan yang diadukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku;
c.  memberikan tanggapan/penanganan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku; dan
d.   menyusun laporan penanganan pengaduan.
(3)   Tanggapan/penanganan pengaduan yang telah disusun oleh unit penyelenggara teknis pelayanan disalurkan/diteruskan kepada petugas pencatat untuk disampaikan kepada pengadu.
(4)   Mekanisme Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (tiga) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 42

(1)   Pengarsipan Laporan penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat  (2) huruf e disimpan pada tempat yang aman berdasarkan klasifikasi jenis masalah, serta urutan waktu pengaduan sesuai dengan tatacara pengarsipan yang berlaku.
(2)   Arsip-arsip pengaduan berkadar pengawasan dan bersifat rahasia agar disimpan dengan aman dan hati-hati.
(3)   Terhadap permintaan informasi tentang pengaduan yang diajukan oleh masyarakat dapat diberikan kecuali informasi yang dirahasiakan menurut peraturan perundang-undangan.

BAB VII
EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA SERTA SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Bagian Kesatu
Evaluasi dan Penilaian Kinerja

Pasal 43

(1)    Penyelenggara  wajib  melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pelaksana di lingkungan organisasi penyelenggara secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2)    Berdasarkan  hasil  evaluasi  dan penilaian kenerja sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) Penyelenggara  wajib  melakukan  upaya  peningkatan  kapasitas pelaksana.
(3)    Evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  dengan menggunakan indikator kinerja yang jelas dan terukur berdasarkan standar pelayanan.
(4)    Evaluasi terhadap kinerja Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya dengan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Bagian Kedua
Survei Kepuasan Masyarakat

Pasal 44

(1)  Survei  kepuasan  masyarakat  merupakan  ukuran  keberhasilan penyelenggaraan  pelayanan  yang  ditentukan  oleh  tingkat  kepuasan penerima pelayanan.
(2)  Kepuasan  penerima  pelayanan  dicapai  apabila  penerima  pelayanan memperoleh  pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan.
(3)  Setiap  penyelenggara  pelayanan  secara  berkala  melakukan  survei  kepuasan masyarakat.
(4)  Survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 45

(1)   Pembina melakukan pembinaan  atas  penyelenggaraan  pelayanan  secara  berjenjang dan berkesinambungan pada setiap penyelenggara sesuai  dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam rangka  meningkatkan  dan mempertahankan mutu pelayanan;
(2)   Pembinaan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), meliputi pengembangan sistem, pemberdayaan manusia dan jaringan kerja yang dilaksanakan melalui koordinasi  antar penyelenggara pelayanan terkait serta evaluasi  pelaksanaan pelayanan.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 46

(1)   Pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan secara internal dan eksternal.
(2)   Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.  Pembina; dan
b.  pengawas fungsional yaitu Inspektorat Daerah.
(3)   Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.  masyarakat,  berupa  laporan  atau  pengaduan  masyarakat  dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b.  Ombudsman; dan
c.  DPRD.

BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 47

(1)  Masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
(2)  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan Pelayanan Publik.


BAB X
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 48

(1)   Penyelenggara dan pelaksana yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 19 dikenakan sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin.
(2)   Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 16 huruf g  dijatuhi hukuman disiplin.
(3)   Tingkat dan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan tentang hukuman disiplin PNS.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 49

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, penyelenggara yang:
a.     belum  memiliki  Standar  Pelayanan,  wajib  menyusun,  menetapkan,  dan menerapkan  Standar  Pelayanan  paling  lama  6  (enam)  bulan  sejak  berlakunya Peraturan Bupati ini; dan
b.     telah  memiliki  Standar  Pelayanan,  wajib  menyesuaikan  dengan  Standar Pelayanan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Peraturan  Bupati  ini  dan memberlakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Bupati ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 50

(1)   Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)   Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Ditetapkan di Tanjung  pada tanggal 14 Juli 2014         
 BUPATI LOMBOK UTARA,


            H.DJOHAN SJAMSU

    Diundangkan di Tanjung

    pada tanggal  14 Juli 2014 


        SEKRETARIS DAERAH
 KABUPATEN LOMBOK UTARA,



              H. S U A R D I

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2014 NOMOR  6


 Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN ORGANISASI



      MUHADI
       Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19680420 199303 1 006






 Lampiran I : Peraturan Bupati Lombok Utara
Nomor       : 6 Tahun 2014
Tentang     : Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik
                      Tanggal     : 14 Juli 2014

STANDAR PELAYANAN
Nama Unit Pelayanan  : ……………………………………………………………………
Jenis Pelayanan          : ……………………………………………………………………

No
Komponen
Uraian
1
Dasar Hukum

2
Persyaratan pelayanan

3
Sistem, Mekanisme dan Prosedur

4
Jangka Waktu Penyelesaian

5
Biaya/Tarif

6
Produk Pelayanan

7
Sarana, Prasarana, dan/atau fasilitas

8
Kompetensi Pelaksana

9
Pengawasan Internal

10
Penanganan pengaduan, saran dan masukan

11
Jumlah pelaksana

12
Jaminan pelayanan

13
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

14
Evaluasi kinerja pelaksana

15
*) …………………………………………….

Catatan : *) Apabila dipandang perlu, dapat ditambahkan komponen lain sesuai dengan kebutuhan.

 BUPATI 
LOMBOK UTARA



H.DJOHAN SJAMSU, SH



Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN ORGANISASI



      MUHADI
         Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19680420 199303 1 006



 
Lampiran II : Peraturan Bupati Lombok Utara
Nomor       : 6 Tahun 2014
Tentang     : Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik
                      Tanggal     : 14 Juli 2014

Contoh : MAKLUMAT PELAYANAN  


BUPATI
LOMBOK UTARA



               H.DJOHAN SJAMSU, SH



Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN ORGANISASI



      MUHADI
       Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19680420 199303 1 006


Tidak ada komentar:

Posting Komentar