PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA
NOMOR
14 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN
PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
LOMBOK UTARA
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;
2.
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846) ;
3.
Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa
Tenggara Barat
4.
Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038) ;
5.
Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071) ;
6.
Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7.
Peraturah Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
9.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah
10.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
11.
Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Utara
12.
Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok UtaraNomor 11 Tahun 2010
13.
Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Perangkat
Organisasi di Lombok Utara
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
|
Pasal 1
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Pedoman
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lombok Utara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dijadikan sebagai acuan dari masing-masing SKPD dalam pengelolaan informasi
publik, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik, penanganan
pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Lombok Utara.
|
||
Ditetapkan
di Tanjung
pada
tanggal …………………………. 2013
BUPATI LOMBOK UTARA,
H. DJOHAN SJAMSU,
|
|
Diundangkan
di Tanjung
pada
tanggal ………………………………………..
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATENLOMBOK
UTARA
H.
SUARDI,
BERITA
DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2013 NOMOR ….
H.DJOHAN SJAMSU, SH
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN LOMBOK UTARA
TENTANG : PENGELOLAAN
INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK
UTARA
NOMOR :
TANGGAL :
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Di
era globalisasi,
informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi
publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong
keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lombok Utara. Undang-Undang
ini telah memberikan landasan hukum
terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap
Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan
informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sesuai
dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik IndonesiaNomor 117
tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di mana salah
satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah
menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas
tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok
Utaramenetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan implementasi Undang-Undang Nomor 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikdapat berjalan efektif dan
hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata terpenuhi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lombok Utaradimaksudkan sebagai acuan bagi setiap Satuan Kerja dalam
penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan
informasi serta penetapan Pejabat
PengelolaInformasi dan
Dokumentasi.
2. Tujuan
a. Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan,
mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit
kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan;
b. Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan,
mendoku-mentasikan dan menyampaikan
bahan dan produk informasi secara cepat dan tepat waktu;
c. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mampu
memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu.
C. RUANG LINGKUP
Pedoman
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi ini
meliputipenjelasan mengenai
penyediaan, pengumpulan,
pengklasifikasian, pendokumen-tasian, pelaporan dan pelayanan informasi publik
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
D. DASAR HUKUM
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi ini
disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
E. PENGERTIAN
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.
Akses Informasi adalahkemudahan yang diberikan kepada seseorang
atau masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.
2.
Akuntabilitasadalahperwujudan kewajiban setiap Badan Publik
untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan
yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah
ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas
kinerja secara periodik.
3.
Dokumenadalahdata, catatan dan/atau keterangan yang dibuat
dan/atau diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utaradalam rangka
pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya
maupun terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
4.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/atau
keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
5.
Informasi
adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai,
makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau
nonelektronik.
6.
Informasi
Publikadalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,
dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lombok
Utarayang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara
dan/ataupenyelenggara dan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Lombok Utaralainnya
yang sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengankepentingan publik.
7.
Klasifikasiadalah pengelompokan informasi dan dokumentasi
secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori
informasi.
8.
Pelayanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten
Lombok Utara kepada masyarakat pengguna informasi.
9.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan PPID adalah
pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
10.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PPID Pembantu
adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada SKPD di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
11.
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik
sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
12.
Pemohon
Informasi Publikadalah warga
negara dan/atau badan hukum Indonesia
yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
13.
Pengelolaan
Dokumen adalah proses penerimaan,
penyusunan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan penyajian dokumen secara
sistematis.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN INFORMASI
Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan
informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utaraditetapkan
struktur dan tata kerja organisasi pelayanan informasi sebagai berikut:
A.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID
)
1. Kriteria PPID:
a. PPID merupakan pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi
pengelolaan dan pelayanan informasi publik
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
b. PPID diutamakan yang
memiliki kompetensi di bidang
pengelolaan dokumen, pengolahan data, pelayanan informasi, dan kehumasan.
2. Kedudukan dan Penunjukan PPID:
a. PPID berkedudukan di Kantor Dinas Perhubungan, Pariwisata,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Utara;
b. PPID adalah Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Utara;
c. Penunjukan PPID ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lombok Utara.
3. Susunan Organisasi PPID, terdiri dari:
a.
Atasan PPID
b.
PPID
c.
Sekretaris
d.
Koordinator
Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
e.
Koordinator
Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
f.
KoordinatorPengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
g.
Anggota
Bagan
Organisasi PPID Kabupaten
4. Tugas dan Fungsi
a.
PPID :
Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan,
mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan
informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Fungsi:
1) Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
2) Penataan dan penyimpanan informasi publik yang
diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
3) Pelaksanaan
konsultasiinformasi publik yang
termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka
untuk publik;
4)
Penyelesaian sengketa
informasi.
b.
Sekretaris
Tugas:
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan,
mengkonsolidasi-kan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian
informasi, dan pelayanan informasi dari PPID Pembantu /SKPD.
Fungsi:
1)
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program
pengelolaan informasi dan dokumentasi
2)
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas
bidang-bidang
3)
Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka
pengumpulan informasi dan dokumentasi
4)
Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan
dokumentasi
5)
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan
pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online.
6)
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian
pelayanan informasi dan dokumentasi
7)
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris dibantu
oleh Sekretariat,
Sekretariat
Uraian Tugas :
1)
Melaksanakan perencanaan
penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
2)
Melaksanakan koordinasi dan
konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
3)
Melaksanakan administrasi
dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi
4)
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi.
5)
Menginventarisasi Informasi
yang dikecualikan dari masing masing PPID Pembantu.
c.
Koordinator
Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
Tugas:
Menyimpan,mendokumentasikan, menyediakan dan/atau
memberikan pelayanan Informasi kepada publik.
Fungsi :
1)
Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan
dan Dokumentasi Informasi
2)
Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
3)
Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi
dan dokumentasi publik.
4)
Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi
5)
Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka
pelayanan informasi publik
6)
Penyimpanan
dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Pelayanan
dan Dokumentasi Informasi dibantu oleh Pengelola Publikasi.
Pengelola Publikasi
Uraian Tugas:
1)
Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun
kajian dan diseminasi isu-isu strategis di bidang pelayanan informasi.
2)
Melaksanakan sosialisasi.
3)
Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan
data dan informasi sebagai bahan publikasi
4)
Menyiapkan bahan penyajian informasi
5)
Menyusun topik-topik pelayanan informasi.
d.
KoordinatorPengolah
Data dan Klasifikasi Informasi
Tugas :
Mengolah dan memberi pelayanan konsultasiklasifikasi
informasi dan dokumentasi.
Fungsi :
1)
Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah
Data dan Klasifikasi Informasi
2)
Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik
3)
Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan
dokumentasi.
4)
Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap
kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang
Pengolah Data dan Klasifikasi dibantu oleh Pengelola Data
Pengelola Data
Uraian Tugas:
1)
Melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
2)
Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi.
3)
Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan
informasi
4)
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan
informasi
5)
Melaksanakan identifikasi data dan informasi
6)
Melaksanakan klasifikasi data dan informasi
e.
KoordinatorPengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
Tugas : Bidang pengaduan
dan penyelesaian sengketa yaitu menyusun pertimbangan hukum terkait rencana
keberatan, pengaduan sengketa informasi
Melaksanakan
advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.
Fungsi pengaduan dan
penyelesaian sengketa
1)
Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam
rangka penyelesaian sengketa informasi
2)
Menyusun verifikasi pengaduan dan sengketa
informasi
3)
Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana
penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4)
Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa
informasi.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang
Penyelesaian Sengketa Informasi dibantu oleh Pengelola Penyelesaian Sengketa.
Pengelola Penyelesaian
Sengketa
Uraian Tugas :
1)
Menyusun pertimbangan hukum
terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan
2)
Menyusun pertimbangan hukum
atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi
3)
Menyusun verifikasi pengaduan
dan/atau sengketa informasi
4)
Menyusun pertimbangan dan
pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi
5. Alur Kerja
PPIDKabupaten
ALUR KERJA PPID KABUPATEN
Keterangan Alur Kerja PPID Kabupaten
1.
Pemohon
mengajukan permohonan layanan informasi kepada PPID.
2.
Sekretariat
menerima permohonan, kemudian mencatat data pemohon dan data tentang informasi
yang diminta.
3.
Sekretariat
memberikan tanda bukti mengajukan permohonan kepada pemohon.
4.
Berdasarkan
data informasi yang diminta, Bidang Klarifikasi melakukan pengecekan apakah
informasi yang diminta oleh pemohon termasuk dalam kategori dikecualikan.
Apabila termasuk data yang dikecualikan, maka Bidang Klarifikasi mengembalikan
ke Sekretariat untuk disampaikan kembali kepada pemohon. Sedangkan apabila
informasi tidak termasuk yang dikecualikan maka permohonan diteruskan ke Bidang
Layanan Dokumentasi Informasi.
5.
Bidang
Layanan Dokumentasi Informasi menyiapkan materi jawaban.
6.
Berdasarkan
bahan/data dari Bidang Layanan Dokumentasi Informasi, Sekretariat menyusun
jawaban atas permohonan yang diterima.
7.
Sekretariat
menyampaikan informasi kepada pemohon
8.
Apabila
pemohon menganggap informasi yang diperoleh tidak sesuai dengan yang
diharapkan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan langsung PPID
sehingga terjadi sengketa informasi. Dalam hal terjadi sengketa, Bidang
Penyelesaian Sengketa melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa.
9.
Dalam hal
informasi yang disampaikan oleh Sekretariat sudah sesuai dengan harapan pemohon
atau hasil dari penyelesaian sengketa cukup memuaskan pemohon, maka pelayanan
informasi selesai.
10.
Apabila
hasil penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bidang Penyelesaian Sengketa
dianggap oleh pemohon tidak memuaskan, maka dimintakan mediasi ke Komisi
Informasi Provinsi.
11.
Dalam
melaksanakan tugasnya Sekretariat dan Bidang-bidang dalam struktur PPID akan
melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada PPID Pembantu sesuai dengan lingkup
kewenangan masing-masing.
B. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU / SKPD
1. Kriteria PPID
Pembantu/SKPD:
a. PPIDPembantu/SKPDmerupakan
pejabat yang melaksanakan tugas dan
fungsi PPID di Satuan Kerjanya.
b. PPID Pembantu/SKPD
memiliki kompetensi di bidang
pengelolaan informasi publik dan dokumentasi serta pelaksanaan pelayanan
informasi publik.
2. Susunan Organisasi PPID Pembantu /SKPD, terdiri dari:
a. Atasan PPID / Kepala SKPD
b. PPID SKPD
c. Sekretaris
d. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
e. Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
f. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
f. Anggota
Bagan
Organisasi
- Tugas dan Fungsi
a.
PPID :
Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan,
mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan
informasi di lingkungan satuan kerja.
Fungsi:
1) Penghimpunan informasi publik dari satuan kerja;
2) Penataan dan penyimpanan informasi publik yang
diperoleh dari satuan kerja;
3) Pelaksanaan
pengujian dan penetapaninformasi
publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
4)
Penyelesaian sengketa
informasi.
b.
Sekretaris
Tugas:
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan,
mengkonsolidasi-kan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian
informasi.
Fungsi:
1)
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan
informasi dan dokumentasi;
2)
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas
bidang-bidang;
3)
Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka
pengumpulaninformasi dan dokumentasi;
4)
Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan
dokumentasi;
5)
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan
pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online;
6)
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan
informasi dan dokumentasi;
7)
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris dibantu
oleh Sekretariat,
Sekretariat
Uraian Tugas :
1)
Melaksanakan perencanaan
penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
2)
Melaksanakan koordinasi dan
konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
3)
Melaksanakan administrasi
dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
4)
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi.
c.
Bidang Pelayanan dan
Dokumentasi Informasi
Tugas:
Menyimpan,mendokumentasikan, menyediakan dan/atau
memberikan pelayanan Informasi kepada publik.
Fungsi :
1)
Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan
dan Dokumentasi Informasi;
2)
Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
3)
Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan
dokumentasi publik;
4)
Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
5)
Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka
pelayanan informasi publik;
6)
Penyimpanan
dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Pelayanan
dan Dokumentasi Informasi dibantu oleh Pengelola Publikasi.
Pengelola Publikasi
Uraian Tugas:
1)
Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun
kajian dan diseminasi isu-isu strategis di bidang pelayanan informasi;
2)
Melaksanakan sosialisasi;
3)
Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan
data dan informasi sebagai bahan publikasi;
4)
Menyiapkan bahan penyajian informasi;
5)
Menyusun topik-topik pelayanan informasi.
d.
Bidang Pengolah Data dan
Klasifikasi Informasi
Tugas :
Mengolah dan memberi pelayanan konsultasiklasifikasi
informasi dan dokumentasi.
Fungsi :
1)
Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah
Data dan Klasifikasi Informasi;
2)
Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik;
3)
Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan
dokumentasi;
4)
Perumusan informasi yang
dikecualikan;
5)
Perumusan informasi yang
dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
6)
Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap
kebijakan dalamrangka memenuhi permohonan informasi.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang
Pengolah Data dan Klasifikasi dibantu oleh Pengelola Data
Pengelola Data
Uraian Tugas:
1)
Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
2)
Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi;
3)
Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan
informasi;
4)
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan
informasi;
5)
Melaksanakan identifikasi data dan informasi;
6)
Melaksanakan klasifikasi data dan informasi.
e.
Bidang Pengaduan
dan Penyelesaian Sengketa
Informasi
Tugas :
Melaksanakan
advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.
Fungsi :
1)
Pelaksanaan perencanaan program Bidang Penyelesaian
Sengketa Informasi;
2)
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan
penyelesaian sengketa informasi;
3)
Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi
atas pengaduan atau sengketa informasi;
4)
Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa
informasi.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang
Penyelesaian Sengketa Informasi dibantu oleh Pengelola Penyelesaian Sengketa.
Pengelola Penyelesaian
Sengketa
Uraian Tugas :
1)
Menyusun pertimbangan hukum
terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2)
Menyusun pertimbangan hukum
atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;
3)
Menyusun verifikasi pengaduan
dan/atau sengketa informasi;
4)
Menyusun pertimbangan dan
pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
- Kedudukan dan Penunjukan PPID Pembantu /SKPD:
a. PPID Pembantu / SKPD berkedudukan di Satuan Kerja masing-masing.
b. PPID Pembantu / SKPD ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah.
- Alur Kerja PPID
ALUR KERJA PPID SKPD
Keterangan Alur Kerja PPID Pembantu/SKPD
1.
Pemohon
mengajukan permohonan layanan informasi kepada PPID.
2.
Sekretariat
menerima permohonan, kemudian mencatat data pemohon dan data tentang informasi
yang diminta.
3.
Sekretariat
memberikan tanda bukti mengajukan permohonan kepada pemohon.
4.
Berdasarkan
data informasi yang diminta, Bidang Klarifikasi melakukan pengecekan apakah
informasi yang diminta oleh pemohon termasuk dalam kategori dikecualikan.
Apabila termasuk data yang dikecualikan, maka Bidang Klarifikasi mengembalikan
ke Sekretariat untuk disampaikan kembali kepada pemohon. Sedangkan apabila
informasi tidak termasuk yang dikecualikan maka permohonan diteruskan ke Bidang
Layanan Dokumentasi Informasi.
5.
Bidang
Layanan Dokumentasi Informasi menyiapkan materi jawaban.
6.
Berdasarkan
bahan/data dari Bidang Layanan Dokumentasi Informasi, Sekretariat menyusun
jawaban atas permohonan yang diterima.
7.
Sekretariat
menyampaikan informasi kepada pemohon
8.
Apabila
pemohon menganggap informasi yang diperoleh tidak sesuai dengan yang
diharapkan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan langsung PPID
sehingga terjadi sengketa informasi. Dalam hal terjadi sengketa, Bidang
Penyelesaian Sengketa melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa.
9.
Dalam hal
informasi yang disampaikan oleh Sekretariat sudah sesuai dengan harapan pemohon
atau hasil dari penyelesaian sengketa cukup memuaskan pemohon, maka pelayanan
informasi selesai.
10.
Apabila
hasil penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bidang Penyelesaian Sengketa
dianggap oleh pemohon tidak memuaskan, maka dimintakan mediasi ke Komisi
Informasi Provinsi.
11.
Guna memperoleh bahan pertimbangan dalam
melaksanakan tugas pelayanan informasi publik, PPID Pembantu dapat melakukan konsultasi
dengan PPID Kabupaten.
BAB III
MEKANISME PENGUMPULAN,
PENGKLASIFIKASIAN,
PENDOKUMENTASIAN DAN PELAYANAN
INFORMASI
A. PENGUMPULAN INFORMASI
Beberapa hal yang harus
diperhatikan oleh setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utaradalam
kegiatan pengumpulan informasi adalah:
1.
Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan
kegiatan yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan oleh setiap satuan
kerja.
2.
Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas
dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD.
3.
Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari pejabat dan
arsip, baik arsip statis maupun dinamis.
4.
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir 3 merupakan pejabat
yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Satuan
Kerjanya, sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja bersangkutan.
5.
Penyediaan informasi dilaksanakan dengan memperhatikan
tahapan sebagai berikut:
a.
Mengenali tugas pokok dan
fungsi Satuan Kerjanya;
b.
Mendata kegiatan yang
dilaksanakan oleh Satuan Kerjanya;
c.
Mendata informasi dan dokumen
yang dihasilkan;
d.
Membuat daftar jenis-jenis
informasi dan dokumen.
6.
Komponen utama yang perlu
disiapkan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, meliputi :
a.
Organisasi/Kelembagaan;
b.
Program dan Kegiatan;
c.
Kebijakan dan Peraturan Daerah
terkait;
d.
Sumber Daya Manusia
(Struktural dan Fungsional);
e.
Anggaran dan sumbernya;
f.
Sarana dan Prasarana serta
Sistem Informasi (IT);
g.
Daftar Informasi Yang Wajib
Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
h.
Daftar Informasi Yang Wajib
Diumumkan Secara Serta Merta;
i.
Daftar Informasi Yang Wajib
Tersedia Setiap Saat;
j.
Daftar Informasi Yang
Dikecualikan.
A.
PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI
Dalam proses pengklasifikasian, informasi dibagi
menjadi dua kelompok, yaitu informasi yang bersifat publik dan informasi yang
dikecualikan.
1. Informasi yang bersifat publik
Dikelompokkan berdasarkan subyek informasi sesuai
dengan tugas pokok, fungsi dan kegiatan setiap satuan kerja, meliputi:
a.
Informasi yang bersifat
terbuka, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,
meliputi:
1) Profil
yang meliputiseperti sejarah singkat, struktur organisasi, tujuan,
kedudukan, tugas dan fungsi, program kerja, dan sebagainya;
2) Informasi mengenai kegiatan dan kinerja
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Laporan
Akuntabilitas Kinerja, dan sebagainya.
3) Informasi mengenai laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, laporan
pendapatan daerah, laporan pertanggung-jawaban keuangan dan sebagainya.
4) Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan;
5) Informasi yang lebih detil atas permintaan
pemohon.
b. Informasi
yang wajib diumumkan secara serta merta,
yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban
umum, meliputi:
1) Informasi mengenai bencana alam, seperti: daerah potensi tsunami, gunung meletus, tanah longsor, banjir, dan sebagainya.
2) Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti: laporan hasil pemeriksaan
limbah bahan kimiyang berada di sungai, laut atau daerah
pemukiman.
3) Informasi mengenai kebocoran reaktor nuklir, seperti penggunaan
reaktor nuklir untuk pembangkit tenaga listrik.
4) Informasi mengenai penggusuran lahan, seperti penggusuran lahan untuk
kepentingan umum.
5) Hal lain yang mengancam hajad hidup orang
banyak
c. Informasi publik yang wajib tersedia
setiap saat, meliputi:
1) Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawahpenguasaan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara; tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
2) Hasil keputusan Pemerintah Kabupaten Lombok Utaradan latar belakang pertimbangannya;
3) Seluruh kebijakan yang ada serta dokumen
pendukungnya;
4) Rencana kerja
program/kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Pemerintah Kabupaten
Lombok Utara;
5) Perjanjian Pemerintah
Kabupaten Lombok Utaradengan pihak ketiga;
6) Informasi dan kebijakan yang disampaikan
Pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok
Utaradalampertemuan yang terbuka untuk umum;
7) Prosedur kerja pegawai Pemerintah Kabupaten Lombok Utarayang
berkaitan denganpelayanan masyarakat;
dan/atau
8) Laporan mengenai
pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Informasi
Yang Dikecualikan
Dalam pengelompokan informasi yang dikecualikan,
perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dan 18.
b. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan
informasi yang dikecualikan:
1) Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan
harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas.
2) Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada
informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan.
3) Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak
dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.
c. Pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya (consequential harm test) yang mendasari
penentuan suatu informasi harus dirahasiakan apabila informasi tersebut dibuka.
d. Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup
secara obyektif, maka metode sebagaimana tersebut pada poin c dilengkapi dengan
uji kepentingan publik (balancing public
interest test)yang mendasari penentuan informasi harus ditutup sesuai
dengan kepentingan publik.
e. Pengklasifikasian akses informasi harus disertai pertimbangan
tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik, ekonomi, sosial budaya,
dan pertahanan keamanan.
f. Usulan klasifikasi akses informasi yang bersifat ketat dan
terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan 2) tersebut di atas,
diajukan oleh SKPD yang memiliki kemandirian dalam mengelola kegiatan, anggaran
dan administrasi.
g. Penetapan
sebagaimana tersebut pada huruf b angka 3) dilakukan melalui rapat pimpinan.
C. PENDOKUMENTASIAN INFORMASI
Pendokumentasian informasi adalah kegiatan
penyimpanan data dan informasi, catatan dan/atau keterangan yang dibuat
dan/atau diterima oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utaraguna
membantu PPID dalam melayani permintaan informasi. Pendokumentasian informasi
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan dan
peraturan di bidang tata persuratan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lombok Utara.
Tahapan dalam pendokumentasian informasi meliputi:
1.
Deskripsi Informasi:
Setiap SKPD membuat ringkasan
untuk masing-masing jenis informasi.
2.
Verifikasi Informasi:
Setiap informasi diverifikasi
sesuai dengan jenis kegiatannya.
1.
Otentikasi Informasi:
Dilakukan untuk menjamin
keaslian informasi melalui validasi informasi oleh setiap satuan Kerja.
2.
Kodefikasi Informasi:
a. Untuk mempermudah pencarian informasi yang dibutuhkan, maka
dilakukan kodefikasi.
b. Metode pengkodean ditentukan oleh masing-masing Satuan Kerja.
3.
Penataan dan Penyimpanan Informasi.
D. PELAYANAN INFORMASI
1. Mekanisme Pelayanan Informasi
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan
kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui desk layanan
informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak
dan elektronik:
a. Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik
yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan
sebagai berikut:
1) Pemohon informasi datang ke desk
layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan
fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
2) Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi
publik kepada pemohon informasi publik.
3) Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai
dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh
pemohon informasi publik.
4) Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta
oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam
kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku.
5) Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada
Pengguna Informasi Publik.
b. Layanan informasi melalui media baik onlinemaupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan
diumumkan secara berkala dilayani melalui website Dinas Perhubungan, Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Lombok Utaradan media cetak yang tersedia.
2. Jangka Waktu Penyelesaian
a. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi
publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan.
b. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja sejak permohonan diterima oleh PPID. PPID wajib menanggapi permintaan
informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan
informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu pemberitahuan
permohonan diterima atau ditolak.
c. Jika PPID membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan.
d. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan
juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah
dalam bentuk soft copy atau data
tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan
untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi ditolak,
maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.
E. PENYELESAIAN
SENGKETA INFORMASI
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:
1. PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
- PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang
akan ditolak;
- PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang
terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
- Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
- Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
2. PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan
pemohon informasi publik secara tertulis:
- PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau
pengguna informasi;
- PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang
terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
- Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
- Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
3. Penyelesaian sengketa informasi
- PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
- PPID menyusunkajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan
kepada Atasan PPID;
- Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN,
dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa
informasi.
BAB IV
PELAPORAN
Setiap tahun PPID wajib melaksanakan ketentuan
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
yaitu melaporkan:
a. Jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. Waktu yang diperlukan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c. Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi, dan/atau
alasan penolakan permintaan informasi.
BAB V
PENUTUP
Pedoman ini terbuka untuk disempurnakan dan
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
BUPATI
LOMBOK UTARA
H.
DJOHAN SJAMSU
BUPATI LOMBOK UTARA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
PELAYANAN PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK UTARA,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik
serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diterapkan
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
b.
bahwa Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik
secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi
harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c.
bahwa Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 14 tahun 2012
Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan
PerUndang-Undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara di Propinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan
Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3866);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
8.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pembentukan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara
Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara
Tahun 2012 Nomor 12).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati
ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok
Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah
Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Lombok
Utara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lombok Utara.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah Perangkat Daerah pada Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Lombok Utara.
6.
Badan Usaha Milik Daerah yang
selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah
Daerah.
7. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik.
8.
Penyelenggara Pelayanan Publik
yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah SKPD, BUMD.
9. Pembina penyelenggaraan pelayanan publik yang
selanjutnya disebut Pembina adalah Bupati.
10. Penanggungjawab penyelenggara pelayanan publik di
lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Penanggungjawab adalah
Sekretaris Daerah.
11. Pimpinan penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja
yang melaksanakan secara langsung pelayanan publik.
12. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana
adalah pejabat, pegawai petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam
organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian
tindakan pelayanan publik.
13.
Organisasi
Penyelenggara Pelayanan Publik adalah satuan
kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di SKPD dan BUMD.
14. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara
maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang
berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan publik, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
15. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam
rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
16. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang
berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar
Pelayanan.
17. Sistem Informasi pelayanan publik yang selanjutnya
disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan
dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari
Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan
Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta
disajikan secara manual ataupun elektronik.
18. Indeks Kepuasan Layanan Masyarakat yang selanjutnya
disebut IKM adalah hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas
pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara dan/ atau
pelaksana pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan
kebutuhannya.
19. Pengaduan adalah pemberitahuan terhadap
ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan Standar Pelayanan yang
telah ditentukan.
20. Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai
kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang
diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan
hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
21. Prosedur Kerja adalah serangkaian instruksi tertulis
yang dibakukan mengenai berbagai proses pelayanan yang meliputi apa yang harus
dilakukan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG
LINGKUP
Bagian
Kesatu
Maksud
dan Tujuan
Pasal 2
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam
hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati
ini adalah:
a.
terwujudnya batasan dan
hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan
seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
b.
terwujudnya sistem
penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum
pemerintahan dan korporasi yang baik;
c.
terpenuhinya
penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
d.
terwujudnya perlindungan
dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Bagian
Kedua
Asas
Pasal 4
Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi:
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
k. ketepatan waktu;
l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Bagian
Ketiga
Ruang
Lingkup
Pasal 5
(1) Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi semua bentuk
pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dan BUMD.
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administrasi.
Pasal 6
Pelayanan barang publik
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan
oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN
dan atau APBD;
b. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan
oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya
bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pasal 7
Pelayanan atas jasa publik
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
a. penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD.
b. penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang
modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara
dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pasal 8
Pelayanan administratif
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
a. tindakan administratif pemerintah daerah yang
diwajibkan sesuai dengan urusan pemerintahan daerah dan diatur dalam peraturan
perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda.
b. tindakan administratif instansi non pemerintah yang
diwajibkan sesuai dengan urusan pemerintahan daerah dan diterapkan berdasarkan
perjanjian dengan penerima pelayanan.
BAB III
PEMBINA,
PENANGGUNGJAWAB, PENYELENGGARA DAN PELAKSANA
Bagian
Kesatu
Pembina
dan Penanggung jawab
Pasal
9
Pembina melakukan
pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggungjawab.
Pasal 10
Penanggung
jawab
mempunyai
tugas:
a.
mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan
standar pelayanan pada setiap satuan kerja;
b.
melakukan evaluasi penyelenggaraan
pelayanan publik; dan
c.
melaporkan kepada pembina pelaksanaan
penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik.
Bagian
Kedua
Penyelenggara
Pasal 11
(1) Penyelenggara wajib
menyelenggarakan Pelayanan Publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
masing-masing.
(2) Penyelenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. melaksanakan kebijakan
penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai
dengan kewenangannya;
b. mengkoordinasikan
penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap
satuan unit kerja;
c.
Melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pembina melalui
Penanggung
jawab.
Pasal
12
Dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan
efektifitas pelayanan, dapat dilakukan kerja
sama
antar penyelenggara
yang berkaitan dengan teknis operasional
pelayanan
dan/atau pendukung pelayanan.
Pasal
13
(1)
Selain kerjasama antar penyelenggara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Penyelenggara juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain
dalam bentuk penyerahan sebagian Pelayanan Publik.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
peningkataan Pelayanan Publik dan tidak boleh menambah beban bagi masyarakat, memperpanjang waktu
serta mempersulit
akses Pelayanan Publik.
Bagian Ketiga
Pelaksana
Pasal 14
(1) Pelaksana mempunyai tugas
melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik sesuai dengan
Standar Pelayanan Publik.
(2) Pelaksana
dalam melaksanakan Pelayanan Publik harus menjunjung tinggi perilaku dan etika
pelayanan.
(3) Perilaku
Pelaksana Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. adil dan tidak diskriminatif;
b. cermat;
c. santun dan ramah;
d. tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang
berlarut-larut;
e. profesional;
f. tidak mempersulit;
g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan
integritas institusi penyelenggara;
i. tidak
membocorkan informasi atau dokumen yang wajib
dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk
menghindari benturan kepentingan;
k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta
fasilitas Pelayanan Publik;
l. tidak
memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi
kepentingan masyarakat;
m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau
kewenangan yang dimiliki;
n. sesuai dengan kepantasan; dan
o. tidak menyimpang dari prosedur.
BAB IV
HAK,
KEWAJIBAN DAN LARANGAN.
Bagian
Kesatu
Hak dan
Kewajiban Penyelenggara
Pasal 15
Penyelenggara berhak:
a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang
bukan tugasnya;
b. melakukan kerjasama antar penyelenggara pelayanan
publik;
c. mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan publik;
d. melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan
yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Penyelenggara wajib:
a. menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar
pelayanan;
b. menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat
pelayanan;
c. menempatkan pelaksana yang kompeten;
d. menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai sesuai
dengan kewenangan;
e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan
asas penyelenggaraan pelayanan publik;
f. melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar
pelayanan;
g. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
h. memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang
diselenggarakan;
i. membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung
jawabnya;
j. bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi
penyelenggara pelayanan publik;
k. memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang
berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi
atau jabatan;
l. memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan
perintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas
permintaan Pembina; dan
m. menanggapi
dan mengelola pengaduan masyarakat melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian
Kedua
Hak,
Kewajiban dan Larangan Pelaksana
Pasal 17
Pelaksana berhak :
a. mendapatkan perlindungan dan pembelaan terhadap
pengaduan dan tuntutan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
b. mendapatkan rehabilitasi dalam hal pengaduan tidak
terbukti;
c. melakukan konsultasi dengan pimpinan penyelenggara
terkait dengan pelayanan yang diberikan;
Pasal 18
Pelaksana wajib :
a. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan
yang diberikan oleh Penyelenggara;
b. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan
perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari
lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan
diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
e. melakukan evaluasi dan membuat laporan kepada
Penyelenggara secara berkala.
f. memberikan
informasi yang terkait dengan pelayanan
publik.
Pasal 19
Pelaksana dilarang :
a.
merangkap sebagai
komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari
lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik
daerah;
b. meninggalkan tugas dan kewajiban kecuali atas ijin
pimpinan penyelenggara;
c. menambah Pelaksana tanpa persetujuan pimpinan penyelenggara;
d. membuat perjanjian kerjasama dengan pihak lain tanpa
persetujuan pimpinan penyelenggara;
e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik;
f. Menjanjikan, mempromosikan dan melaksanakan pelayanan
yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan; dan
g. memungut dan/atau menerima imbalan atas layanan yang
diberikan diluar ketentuan yang berlaku.
Bagian
Ketiga
Hak dan
Kewajiban Masyarakat
Pasal 20
Masyarakat berhak:
a.
mendapatkan pelayanan berkualitas
sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan;
b.
mengetahui kebenaran isi Standar
Pelayanan dan Maklumat Pelayanan;
c.
mengawasi pelaksanaan Standar
Pelayanan dan Maklumat Pelayanan;
d.
mendapat tanggapan terhadap
pengaduan yang diajukan;
e.
mendapat advokasi, perlindungan,
dan/atau pemenuhan pelayanan;
f.
menyarankan kepada penyelenggara
dan pelaksana untuk memperbaiki pelayanan publik apabila
pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan;
g.
mengadukan Penyelenggara
yang melakukan penyimpangan Standar Pelayanan
dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina dan Ombudsman;
h.
mengadukan Pelaksana yang
melakukan penyimpangan Standar Pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan
kepada Penyelenggara dan Ombudsman;
i.
menerima informasi yang terkait dengan pelayanan.
Pasal 21
Masyarakat wajib:
a. mematuhi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan
dalam Standar Pelayanan;
b. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana,
dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan
c. berpartisipasi
aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
BAB V
PENYELENGGARAAN
PELAYANAN PUBLIK
Bagian
Kesatu
Standar
Pelayanan
Pasal 22
(1) Penyelenggara pelayanan publik waijib menyusun Standar
Pelayanan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, kemampuan
Penyelenggara, kebutuhan Masyarakat, dan kondisi lingkungan.
(2) Penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
(3) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif,
terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan
musyawarah, serta memperhatikan keberagaman.
(4) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Penyelenggara dan harus diumumkan secara
luas kepada Masyarakat.
(5) Setiap penyelenggara pelayanan publik harus berpedoman
pada Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Format
penyusunan standar pelayanan sebagimana dimaksud pada ayat (4) adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
(7) Komponen
standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya
meliputi :
- Dasar hukum, yaitu adanya peraturan yang menjadi dasar diselenggarakannya Pelayanan Publik oleh Penyelenggara.
- Persyaratan yaitu adanya kejelasan baik persyaratan teknis maupun administratif yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan;
- Sistem, mekanisme, dan prosedur, yaitu adanya kejelasan tata cara pelayanan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk tata cara pengaduan yang kesemuanya dibakukan dan dipublikasikan secara luas oleh Penyelenggara;
- Jangka waktu penyelesaian, yaitu adanya kejelasan mengenai waktu yang diperlukan dalam penyelesaian pelayanan dari setiap pelayanan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara;
- Biaya/tarif dan rinciannya, yaitu adanya kejelasan mengenai besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dalam memperoleh pelayanan termasuk keringanan biaya bagi masyarakat tidak mampu, yang kesemuanya dipublikasikan secara luas;
- Produk pelayanan, yaitu adanya kejelasan mengenai hasil layanan yang diterima dan diberikan kepada Masyarakat;
- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, yaitu adanya fasilitas yang cukup dan memadai dalam rangka penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan termasuk fasilitas bagi kelompok masyarakat yang mendapatkan perlakuan khusus karena keterbatasan fisik dan mental;
- Kompetensi pelaksana, yaitu adanya jaminan mengenai kemampuan Pelaksana dalam hal pengetahuan, keterampilan, keahlian dan pengalaman yang sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pengawasan internal, yaitu adanya mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja Penyelengara atau atasan langsung Penyelenggara;
- Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, yaitu adanya kejelasan mengenai tata cara penanganan pengaduan, saran , dan masukan beserta tindak lanjutnya yang dipublikasikan secara luas;
- Jumlah pelaksana, yaitu adanya ketersediaan Pelaksana yang disesuaikan dengan beban kerja masing-masing;
- Jaminan pelayanan, yaitu adanya jaminan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Kontrak Pelayanan;
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, yaitu adanya komitmen dari Penyelenggara untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan dalam penyelenggaraan Pelayanan publik;
- Evaluasi kinerja pelaksana, yaitu adanya sistem penilaian yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan Standar Pelayanan;
Bagian
Kedua
Prosedur
Kerja
Pasal 23
(1) Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan prosedur
kerja dengan memperhatikan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
(2) Prosedur Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik.
Bagian
Ketiga
Maklumat
Pelayanan
Pasal 24
(1) Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat
Pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan Penyelenggara dalam
melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
(2) Format Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, dipublikasikan secara jelas dan mudah diakses oleh
Masyarakat.
Bagian
Keempat
Sistem
Pengelolaan Dokumen
Pasal 25
(1) Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Sistem
Pengelolaan Dokumen pelaksanaan pelayanan publik.
(2) Sistem Pengelolaan Dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup :
a. Mekanisme Pengelolaan dokumen;
b. Petugas pengelola dokumen.
(3) Penyusunan Sistem Pengelolaan Dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Penyelenggara
Pelayanan Publik.
Bagian
Kelima
Sistem
Informasi Pelayanan Publik
Pasal 26
(1) Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap
penyelenggaraan Pelayanan Publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi secara
terpadu.
(2) Sistem Informasi secara terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi pada setiap
penyelenggara dan/atau dapat dikelola oleh Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
(3) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi semua informasi Pelayanan Publik yang berasal dari penyelenggara.
(4) Penyelenggara wajib mengelola sistem informasi yang
terdiri atas sistem informasi elektronik atau non elektronik sekurang-kurangnya meliputi
:
a. profil Penyelenggara yang meliputi nama penanggung
jawab, Pelaksana, organisasi Penyelenggara, anggaran penyelenggaraan, alamat
pengaduan, nomor telepon, dan pos-elektonik (email);
b. profil Pelaksana yang meliputi Pelaksana yang
bertanggung jawab, alamat pengaduan, nomor telepon, dan pos-elektronik (email);
c. Standar Pelayanan yang berisi informasi yang lengkap
tentang keterangan yang menjelaskan lebih rinci isi standar pelayanan tersebut;
d. Maklumat Pelayanan yang berisi informasi lengkap
pernyataan kesanggupan Penyelenggara;
e. pengelolaan pengaduan yang berisi informasi lengkap
proses penanganan pengaduan mulai dari tahap penyeleksian, penelaahan, dan
pengklasifikasian sampai dengan kepastian penyelesaian pengaduan; dan
f. penilaian kinerja yang berisi informasi lengkap hasil
pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh
Penyelenggara sendiri, bersama dengan pihak lain, atau oleh pihak lain atas
permintaan penyelenggara untuk mengetahui gambaran kinerja pelayanan dengan
menggunakan metode penilaian tertentu.
(5) Penyelenggara wajib menyediakan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.
Bagian
Keenam
Pengelolaan
Sarana dan Prasarana
Pasal 27
(1) Penyelenggara dan Pelaksana mengelola sarana dan
prasarana pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan
berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau
penggantian sarana dan/atau prasarana Pelayanan publik.
(2) Penyelenggara dan Pelaksana memberikan laporan kepada
penanggung jawab mengenai kondisi dan kebutuhan sarana dan/atau prasarana
pelayanan publik sesuai dengan tuntutan kebutuhan Standar Pelayanan.
(3) Berdasarkan laporan kondisi dan kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyelenggara melakukan
analisis dan menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana Pelayanan publik.
(4) Berdasarkan hasil analisis dan daftar kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara melakukan pengadaan sarana dan/atau
prasarana guna penyelenggaraan Pelayanan publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan prinsip efektivitas,
efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan berkesinambungan.
Pasal 28
Penyelenggara dilarang memberikan
izin dan/atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana dan/atau prasarana
pelayanan publik yang mengakibatkan sarana dan/atau prasarana pelayanan publik
tidak berfungsi atau tidak sesuai lagi dengan peruntukannya.
Pasal 29
Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas
Pelayanan Publik wajib
mengumumkan dan mencantumkan
batas waktu penyelesaian pekerjaan
secara jelas dan terbuka, dan
dilarang mengakibatkan
terhentinya kegiatan Pelayanan Publik.
Bagian
Ketujuh
Pelayanan
Khusus
Pasal 30
(1) Penyelenggara wajib menyediakan sarana dan prasarana
serta memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok rentan.
(2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain :
a. penyandang cacat;
b. lanjut usia;
c. wanita hamil;
d. anak-anak; dan
e. korban bencana;
(3) Sarana dan/atau prasarana pelayanan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.
BAB VI
PENGADUAN
Bagian Kesatu
Sarana
dan Pelaksana Pengelolaan Pengaduan
Pasal 31
(1)
Penyelenggara wajib menyediakan
sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan
pengaduan.
(2)
Sarana
pengaduan dan
pelaksana pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terintegrasi
dengan unit pengaduan
pada Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi.
(3)
Pelaksana
pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan pimpinan penyelenggara.
Bagian Kedua
Mekanisme Pengaduan
Pasal 32
(1)
Pengaduan disampaikan kepada
Penyelenggara, Ombudsman dan/atau DPRD, paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak pengadu menerima pelayanan.
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis memuat: nama dan alamat lengkap, uraian
pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian
material atau immateriel yang diderita, permintaan penyelesaian yang diajukan,
dan tempat, waktu penyampaian dan tanda tangan.
(3)
Pengaduan kepada
penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelaksana pengelolaan pengaduan/unit
pengaduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), melalui
surat, telephone, SMS, email, dan sarana lainnya atau datang langsung ke unit
pengaduan.
Pasal 33
(1)
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3) harus disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung
pengaduannya.
(2)
Pengaduan yang telah diterima oleh
pelaksana pengelolaan pengaduan/ unit pengaduan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 32 ayat (3) wajib dicatat dan diberikan tanda terima pengaduan.
(3)
Dalam waktu 14 hari sejak pengaduan
diterima, penyelenggara wajib memberikan tangapan yang sekurang-kurangnya
berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
(4)
Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu harus
melengkapi materi aduannya selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, dan jika
dalam waktu yang telah ditentukan pengadu tidak melengkapi materi aduannya, maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
Bagian
Ketiga
Penyelesaian
Pengaduan
Pasal
34
(1)
Dalam memeriksa materi pengaduan, Penyelenggara wajib berpedoman
pada prinsip independen,
transparan,
tidak diskriminatif,
tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
(2)
Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak Pelaksana karena
alasan tertentu yang dapat mengancam
atau merugikan kepentingan pengadu, dengar pendapat dapat dilakukan
secara terpisah.
(3)
Dalam hal pengadu
menuntut ganti rugi,
pihak pengadu harus menguraikan
kerugian yang ditimbulkan akibat pelayanan yang tidak
sesuai dengan Standar
Pelayanan.
Pasal 35
(1)
Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari
kerja sejak berkas pengaduan
dinyatakan
lengkap.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat
14 (empat belas ) hari
kerja sejak diputuskan.
(3)
Dalam hal pengadu menuntut ganti rugi, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat jumlah
ganti
rugi dan batas waktu pembayarannya .
Bagian Keempat
Penanganan
Pengaduan
Pasal
36
(1)
Dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 dan Pasal 35, unit pengaduan pelayanan publik harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
prioritas penyelesaian pengaduan;
b.
penentuan pejabat yang menyelesaikan pengaduan;
c.
prosedur penyelesaian pengaduan;
d.
rekomendasi penyelesaian pengaduan;
e.
pemantauan dan evaluasi penyelesaian pengaduan;
f.
pelaporan proses dan hasil penyelesaian pengaduan.
Pasal 37
(1)
Penanganan pengaduan oleh
penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), dilakukan melalui tahapan:
a.
pencatatan;
b.
penelaahan;
c.
penyaluran;
d.
tanggapan/penanganan; dan
e.
pengarsipan.
Pasal 38
(1)
Pencatatan pengaduan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dilakukan oleh petugas layanan pengaduan.
(2)
Pencatatan pengaduan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat
informasi tentang tanggal pengaduan, identitas lengkap pengadu, dan materi pengaduan.
(3)
Apabila pengaduan
disampaikan secara lisan atau melalui sms, petugas wajib mencatat informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam formulir yang disediakan.
(4)
Pengaduan yang alamatnya
jelas, segera dijawab oleh unit pengaduan secara tertulis dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pengaduan diterima.
Pasal 39
(1)
Penelaah Informasi pengaduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37
ayat (2) huruf b dilakukan
oleh petugas penelaah guna
mengidentifikasi permasalahannya, kejelasan informasi serta langkah-langkah
penanganan selanjutnya.
(2)
Penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan dengan :
a.
merumuskan inti masalah yang
diadukan;
b.
menghubungkan materi
pengaduan dengan peraturan yang relevan;
c.
meneliti dokumen dan/atau
informasi yang diterima; dan
d.
melengkapi data/informasi
yang diperlukan.
Pasal 40
(1)
Pengaduan yang telah
ditelaah oleh petugas penelaah disalurkan/ diteruskan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37
ayat (2) huruf c ke penyelenggara/unit penyelenggara teknis
pelayanan untuk mendapat tanggapan/klarifikasi.
(2)
Pengaduan yang secara
substansial bukan menjadi kewenangan penyelenggara terkait untuk
menyelesaikannya, pengaduan tersebut akan disalurkan/diteruskan kepada
pihak-pihak terkait yang berwenang untuk menangani.
(3)
Apabila terjadi kesalahan
penyaluran dan/atau lampiran surat penyaluran yang tidak sesuai, maka
penyelenggara/unit teknis penyelenggara pelayanan wajib segera mengembalikan
keseluruhan berkas penyaluran kepada unit pengaduan.
(4)
Dalam rangka melindungi
pihak pelapor, petugas dapat merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya
identitas pelapor dengan tidak mencatumkan identitas pelapor dalam penyaluran
dan menutup identitas pelapor yang terdapat dalam surat pengaduan.
Pasal 41
(1)
Tanggapan/penanganan
pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)
huruf d diselesaikan melalui
pembuktian lebih lanjut melalui klarifikasi, konfirmasi, audit atau prosedur
lainnya yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(2)
Tanggapan/penanganan
dilakukan sebagai berikut:
a.
meminta data/bukti dan
penjelasan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak-pihak terkait dengan
permasalahan pengaduan;
b. melakukan penilaian terhadap permasalahan yang
diadukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku;
c. memberikan tanggapan/penanganan sesuai dengan
standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku; dan
d.
menyusun laporan penanganan
pengaduan.
(3)
Tanggapan/penanganan pengaduan yang telah disusun oleh
unit penyelenggara teknis pelayanan disalurkan/diteruskan kepada petugas
pencatat untuk disampaikan kepada pengadu.
(4)
Mekanisme Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana tercantum
dalam Lampiran
III (tiga) yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 42
(1)
Pengarsipan Laporan penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37
ayat (2) huruf e disimpan pada tempat yang aman berdasarkan klasifikasi jenis
masalah, serta urutan waktu pengaduan sesuai dengan tatacara pengarsipan yang
berlaku.
(2)
Arsip-arsip pengaduan
berkadar pengawasan dan bersifat rahasia agar disimpan dengan aman dan
hati-hati.
(3)
Terhadap permintaan
informasi tentang pengaduan yang diajukan oleh masyarakat dapat diberikan
kecuali informasi yang dirahasiakan menurut peraturan perundang-undangan.
BAB VII
EVALUASI
DAN PENILAIAN KINERJA SERTA
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
Bagian
Kesatu
Evaluasi dan Penilaian Kinerja
Pasal 43
(1)
Penyelenggara wajib
melaksanakan
evaluasi dan
penilaian kinerja terhadap
pelaksana di
lingkungan organisasi penyelenggara secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam setahun.
(2)
Berdasarkan hasil
evaluasi dan penilaian kenerja sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
Penyelenggara wajib melakukan
upaya peningkatan kapasitas pelaksana.
(3)
Evaluasi dan
penilaian kinerja pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja yang jelas dan terukur berdasarkan
standar pelayanan.
(4)
Evaluasi terhadap kinerja
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya dengan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Bagian Kedua
Survei Kepuasan Masyarakat
Pasal 44
(1) Survei kepuasan
masyarakat merupakan ukuran
keberhasilan penyelenggaraan
pelayanan yang ditentukan
oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan.
(2) Kepuasan penerima
pelayanan dicapai apabila
penerima pelayanan
memperoleh pelayanan sesuai dengan yang
dibutuhkan dan diharapkan.
(3) Setiap penyelenggara
pelayanan secara berkala
melakukan survei kepuasan masyarakat.
(4) Survei
kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 45
(1)
Pembina
melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan
secara berjenjang dan
berkesinambungan pada setiap penyelenggara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing
dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan;
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengembangan sistem,
pemberdayaan manusia dan jaringan kerja yang dilaksanakan melalui
koordinasi antar penyelenggara pelayanan
terkait serta evaluasi pelaksanaan
pelayanan.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 46
(1)
Pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan
secara internal dan eksternal.
(2)
Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a.
Pembina; dan
b.
pengawas fungsional yaitu Inspektorat Daerah.
(3)
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a.
masyarakat,
berupa laporan atau
pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b.
Ombudsman; dan
c.
DPRD.
BAB IX
PERAN
SERTA MASYARAKAT
Pasal 47
(1) Masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat,
serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan Pelayanan Publik.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 48
(1)
Penyelenggara dan pelaksana yang tidak mentaati ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 19 dikenakan sanksi
berupa penjatuhan hukuman disiplin.
(2)
Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan pidana, pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 16 huruf g dijatuhi hukuman disiplin.
(3)
Tingkat dan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada peraturan tentang hukuman disiplin PNS.
BAB XI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 49
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
penyelenggara yang:
a.
belum
memiliki Standar Pelayanan,
wajib menyusun, menetapkan,
dan menerapkan Standar Pelayanan
paling lama 6
(enam) bulan sejak
berlakunya Peraturan Bupati ini; dan
b.
telah
memiliki Standar Pelayanan,
wajib menyesuaikan dengan
Standar Pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Bupati ini
dan memberlakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan
Bupati ini.
BAB XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 50
(1)
Pada saat Peraturan Bupati ini
mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pedoman Standar
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara di
cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Ditetapkan di Tanjung pada tanggal 14 Juli 2014
BUPATI LOMBOK UTARA,
H.DJOHAN SJAMSU
Diundangkan di Tanjung
pada tanggal 14 Juli 2014
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN LOMBOK UTARA,
H. S U A R D I
BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK
UTARA TAHUN 2014 NOMOR 6
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN ORGANISASI
MUHADI
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP.
19680420 199303 1 006
Lampiran I : Peraturan Bupati Lombok Utara
Nomor : 6
Tahun 2014
Tentang :
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Tanggal : 14
Juli 2014
STANDAR PELAYANAN
Nama Unit Pelayanan :
……………………………………………………………………
Jenis Pelayanan :
……………………………………………………………………
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Dasar Hukum
|
|
2
|
Persyaratan pelayanan
|
|
3
|
Sistem, Mekanisme dan
Prosedur
|
|
4
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
|
5
|
Biaya/Tarif
|
|
6
|
Produk Pelayanan
|
|
7
|
Sarana, Prasarana, dan/atau
fasilitas
|
|
8
|
Kompetensi Pelaksana
|
|
9
|
Pengawasan Internal
|
|
10
|
Penanganan pengaduan, saran
dan masukan
|
|
11
|
Jumlah pelaksana
|
|
12
|
Jaminan pelayanan
|
|
13
|
Jaminan keamanan dan
keselamatan pelayanan
|
|
14
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
|
15
|
*) …………………………………………….
|
Catatan : *) Apabila dipandang perlu, dapat
ditambahkan komponen lain sesuai dengan kebutuhan.
BUPATI
LOMBOK UTARA
H.DJOHAN SJAMSU, SH
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN ORGANISASI
MUHADI
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP.
19680420 199303 1 006
Lampiran II : Peraturan Bupati Lombok Utara
Nomor : 6
Tahun 2014
Tentang :
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Tanggal : 14
Juli 2014
Contoh : MAKLUMAT PELAYANAN
BUPATI
LOMBOK UTARA
H.DJOHAN SJAMSU, SH
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN ORGANISASI
MUHADI
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP.
19680420 199303 1 006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar