TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA


Keberatan dan Penyelesaian Sengketa

      Setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID berdasarkan alasan-alasan:
a.  Penolakan permintaan informasi tidak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b.  Penolakan permintaan informasi yang dikecualikan berdasarkan sebagaimana dimaksud pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
c.  Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
d.  Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.  Tidak terpenuhinya permintaan informasi.;
f.   Pengenaan biaya; dan
g.  Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
h. Jika terjadi sengketa informasi maka PPID SKPD harus berkoordinasi dangan PPID Utama.
i.   Dalam hal terjadi persidangan sengketa Informasi di Komisi Informasi ditanganai oleh PPID Utama


 Penyelesaian Sengketa Informasi

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:
Perhitungan waktu penyelesaian sengketa informasi dimulai sejak surat permohonan diterima oleh PPID.
1.     PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut :
(a)    PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak
(b)   PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
(c)    Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
(d)   Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

2.     PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis :
(a)    PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;
(b)   PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
(c)    Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
(d)   Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

3.     Penyelesaian sengketa informasi
(a)    PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
(b)   PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada atasan PPID;
(c)    Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN, dan MA, maka PPID melakukan pertimbangan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.
Artikel berikutnya »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar