Keberatan dan Penyelesaian
Sengketa
Setiap pemohon
informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID berdasarkan alasan-alasan:
a. Penolakan
permintaan informasi tidak berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Penolakan permintaan informasi
yang dikecualikan berdasarkan sebagaimana dimaksud pasal 17 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
c. Tidak
disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
d. Permintaan
Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak
terpenuhinya permintaan informasi.;
f.
Pengenaan biaya; dan
g. Penyampaian
informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
h. Jika
terjadi sengketa informasi maka PPID SKPD harus berkoordinasi dangan PPID
Utama.
i.
Dalam hal terjadi persidangan sengketa
Informasi di Komisi Informasi ditanganai oleh PPID Utama
Penyelesaian Sengketa Informasi
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:
Perhitungan waktu penyelesaian sengketa informasi
dimulai sejak surat permohonan diterima oleh PPID.
1.
PPID yang akan
menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut :
(a)
PPID
mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak
(b)
PPID mengadakan
rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
(c)
Hasil keputusan
rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh
peserta rapat;
(d)
Hasil keputusan
rapat didokumentasikan secara baik.
2.
PPID yang akan
memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik
secara tertulis :
(a)
PPID
mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna
informasi;
(b)
PPID mengadakan
rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
(c)
Hasil keputusan
rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh
peserta rapat;
(d)
Hasil keputusan
rapat didokumentasikan secara baik.
3.
Penyelesaian
sengketa informasi
(a) PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
(b) PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk
disampaikan kepada atasan PPID;
(c)
Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN, dan MA,
maka PPID melakukan pertimbangan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.
Artikel berikutnya »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar