4. Tugas dan Fungsi
a.
PPID :
Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi,
dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Fungsi:
1)
Penghimpunan informasi publik
dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
2) Penataan dan penyimpanan informasi publik yang
diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
3) Pelaksanaan
konsultasiinformasi publik yang
termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka
untuk publik;
4)
Penyelesaian sengketa
informasi.
b.
Sekretaris
Tugas:
Merencanakan,
melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasi-kan dan mengendalikan
pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi, dan pelayanan informasi dari
PPID Pembantu /SKPD.
Fungsi:
1)
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program
pengelolaan informasi dan dokumentasi.
2)
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas
bidang-bidang.
3)
Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka
pengumpulan informasi dan dokumentasi.
4)
Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan
dokumentasi.
5)
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan
pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online.
6)
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian
pelayanan informasi dan dokumentasi.
7)
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Untuk melaksanakan tugas dan
fungsinya Sekretaris dibantu oleh Sekretariat.
Sekretariat
Uraian Tugas :
1)
Melaksanakan perencanaan
penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
2)
Melaksanakan koordinasi dan
konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
3)
Melaksanakan administrasi
dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi
4)
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi.
5)
Menginventarisasi Informasi
yang dikecualikan dari masing masing PPID Pembantu.
c.
Koordinator
Pelayanan dan Dokumentasi Informasi.
Tugas:
Menyimpan,mendokumentasikan,
menyediakan dan/atau
memberikan pelayanan Informasi kepada publik.
Fungsi :
1)
Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan
dan Dokumentasi Informasi.
2)
Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
3)
Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi
dan dokumentasi publik.
4)
Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
5)
Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka
pelayanan informasi public.
6)
Penyimpanan
dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Pelayanan
dan Dokumentasi Informasi dibantu oleh Pengelola Publikasi.
Pengelola Publikasi
Uraian Tugas:
1)
Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun
kajian dan diseminasi isu-isu strategis di bidang pelayanan informasi.
2)
Melaksanakan sosialisasi.
3)
Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan
data dan informasi sebagai bahan publikasi.
4)
Menyiapkan bahan penyajian informasi.
5)
Menyusun topik-topik pelayanan informasi.
d.
KoordinatorPengolah
Data dan Klasifikasi Informasi
Tugas :
Mengolah dan memberi pelayanan konsultasiklasifikasi
informasi dan dokumentasi.
Fungsi :
1)
Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah
Data dan Klasifikasi Informasi .
2)
Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi public.
3)
Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan
dokumentasi.
4)
Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap
kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang
Pengolah Data dan Klasifikasi dibantu oleh Pengelola Data.
Pengelola Data
Uraian Tugas:
1)
Melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
2)
Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi.
3)
Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan
informasi
4)
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan
informasi
5)
Melaksanakan identifikasi data dan informasi
6)
Melaksanakan klasifikasi data dan informasi
e.
KoordinatorPengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
Tugas : Bidang pengaduan dan penyelesaian
sengketa yaitu menyusun pertimbangan hukum terkait rencana keberatan, pengaduan
sengketa informasi Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa
informasi publik.
Fungsi pengaduan dan penyelesaian sengketa :
1)
Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam
rangka penyelesaian sengketa informasi
2)
Menyusun verifikasi pengaduan dan sengketa
informasi
3)
Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana
penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4)
Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa
informasi.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang
Penyelesaian Sengketa Informasi dibantu oleh Pengelola Penyelesaian Sengketa.
Pengelola Penyelesaian Sengketa
Uraian Tugas :
1)
Menyusun pertimbangan hukum
terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
2)
Menyusun pertimbangan hukum
atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi.
3)
Menyusun verifikasi pengaduan
dan/atau sengketa informasi.
4)
Menyusun pertimbangan dan
pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
Artikel berikutnya »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar