TUGAS DAN FUNGSI PPID



4.   Tugas dan Fungsi
a.    PPID :
Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Fungsi:
1)   Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
2)   Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
3)   Pelaksanaan konsultasiinformasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
4)   Penyelesaian sengketa informasi.
b.   Sekretaris

Tugas:
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasi-kan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi, dan pelayanan informasi dari PPID Pembantu /SKPD.
Fungsi:
1)     Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
2)     Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang.
3)     Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.
4)     Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
5)     Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online.
6)     Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
7)     Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris dibantu oleh Sekretariat.
Sekretariat
Uraian Tugas :
1)     Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
2)     Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
3)     Melaksanakan administrasi dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi
4)     Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi.
5)     Menginventarisasi Informasi yang dikecualikan dari masing masing PPID Pembantu.

c.    Koordinator Pelayanan dan Dokumentasi Informasi.
Tugas:
Menyimpan,mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan Informasi kepada publik.
Fungsi  :
1)     Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi.
2)     Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
3)     Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik.
4)     Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
5)     Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi public.
6)     Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Pelayanan dan Dokumentasi Informasi dibantu oleh Pengelola Publikasi.
Pengelola Publikasi
Uraian Tugas:
1)     Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis di bidang pelayanan informasi.
2)     Melaksanakan sosialisasi.
3)     Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi.
4)     Menyiapkan bahan penyajian informasi.
5)     Menyusun topik-topik pelayanan informasi.

d.   KoordinatorPengolah Data dan Klasifikasi Informasi
Tugas :
Mengolah dan memberi pelayanan konsultasiklasifikasi informasi dan dokumentasi.
Fungsi :
1)     Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi .

2)     Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi public.
3)     Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
4)     Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi dibantu oleh Pengelola Data.
Pengelola Data
Uraian Tugas:
1)     Melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
2)     Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi.
3)     Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi
4)     Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi
5)     Melaksanakan identifikasi data dan informasi
6)     Melaksanakan klasifikasi data dan informasi
e.    KoordinatorPengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi

Tugas : Bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa yaitu menyusun pertimbangan hukum terkait rencana keberatan, pengaduan sengketa informasi Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.

Fungsi pengaduan dan penyelesaian sengketa :
1)     Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi
2)     Menyusun verifikasi pengaduan dan sengketa informasi
3)     Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)     Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dibantu oleh Pengelola Penyelesaian Sengketa.

Pengelola Penyelesaian Sengketa
Uraian Tugas  :
1)     Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2)     Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi.
3)     Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.
4)     Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
Artikel berikutnya »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar