1. Maksud
Pedoman Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap Satuan Kerja dalam penyediaan, pengumpulan,
pendokumentasian dan pelayanan informasi
serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi.
2. Tujuan
a.Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan,
mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit
kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan;
b. Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendoku-mentasikan dan menyampaikan bahan dan produk
informasi secara cepat dan tepat waktu;
c. Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat
waktu.
3.PENGERTIAN
a.
Dokumen adalah data, catatan
dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Pemerintah Kabupaten
Lombok Utara dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas
atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat,
dibaca atau didengar.
b.
Informasi adalah keterangan,
pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan,
baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca
yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.
c.
Informasi Publik adalah informasi
yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Lombok
Utara lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
d.
Klasifikasi adalah pengelompokan informasi dan dokumentasi secara
sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori
informasi.
e.
Pelayanan Informasi adalah
jasa yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kepada masyarakat
pengguna informasi.
f.
Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan PPID adalah pejabat yang
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau
pelayanan informasi di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
g.
Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PPID
Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada
SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
h.
Pengguna Informasi Publik adalah
orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
i.
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan
hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.