SOSIALISASI
PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA
NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI
DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
TANJUNG, 5 JUNI 2013
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Pedoman Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap Satuan Kerja dalam penyediaan, pengumpulan,
pendokumentasian dan pelayanan informasi
serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi.
2. Tujuan
a. Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan,
mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit
kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan;
b. Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendoku-mentasikan dan menyampaikan bahan dan produk
informasi secara cepat dan tepat waktu;
c.
Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat
waktu.
PENGERTIAN-PENGERTIAN
1.
Dokumen adalah data, catatan
dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Pemerintah Kabupaten
Lombok Utara dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas
atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat,
dibaca atau didengar.
2.
Informasi adalah keterangan,
pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan,
baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca
yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.
3.
Informasi Publik adalah informasi
yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Lombok
Utara lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
4.
Klasifikasi adalah pengelompokan informasi dan dokumentasi secara
sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori
informasi.
5.
Pelayanan Informasi adalah
jasa yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kepada masyarakat
pengguna informasi.
6.
Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan PPID adalah pejabat yang
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau
pelayanan informasi di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
7.
Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PPID
Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada
SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
8.
Pengguna Informasi Publik adalah
orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
9.
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan
hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN INFORMASI
Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan informasi publik
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utaraditetapkan struktur dan tata
kerja organisasi pelayanan informasi sebagai berikut:
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID )
1. Kriteria PPID:
a. PPID merupakan pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
b. PPID diutamakan yang
memiliki kompetensi di bidang
pengelolaan dokumen, pengolahan data, pelayanan informasi, dan kehumasan.
2. Kedudukan dan Penunjukan PPID:
a. PPID
berkedudukan di Kantor Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Lombok Utara;
b. PPID
adalah Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Utara;
c. Penunjukan
PPID ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lombok Utara.
3. Susunan Organisasi PPID, terdiri dari:
a.
Atasan PPID;
b.
PPID;
c.
Sekretaris;
d.
Koordinator Pelayanan dan Dokumentasi
Informasi;
e.
Koordinator Pengolah Data dan Klasifikasi
Informasi;
f.
Koordinator
Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Informasi;
g.
Anggota.
ALUR KERJA PPID KABUPATEN
1.
Pemohon
mengajukan permohonan layanan informasi kepada PPID.
2.
Sekretariat menerima permohonan, kemudian mencatat data pemohon dan data
tentang informasi yang diminta.
3.
Sekretariat
memberikan tanda bukti mengajukan permohonan kepada pemohon.
4.
Berdasarkan
data informasi yang diminta, Bidang Klarifikasi melakukan pengecekan apakah
informasi yang diminta oleh pemohon termasuk dalam kategori dikecualikan.
Apabila termasuk data yang dikecualikan, maka Bidang Klarifikasi mengembalikan
ke Sekretariat untuk disampaikan kembali kepada pemohon. Sedangkan apabila
informasi tidak termasuk yang dikecualikan maka permohonan diteruskan ke Bidang
Layanan Dokumentasi Informasi.
5.
Bidang
Layanan Dokumentasi Informasi menyiapkan materi jawaban.
6.
Berdasarkan
bahan/data dari Bidang Layanan Dokumentasi Informasi, Sekretariat menyusun
jawaban atas permohonan yang diterima.
7.
Sekretariat
menyampaikan informasi kepada pemohon
8.
Apabila
pemohon menganggap informasi yang diperoleh tidak sesuai dengan yang
diharapkan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan langsung PPID
sehingga terjadi sengketa informasi. Dalam hal terjadi sengketa, Bidang
Penyelesaian Sengketa melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa.
9.
Dalam hal
informasi yang disampaikan oleh Sekretariat sudah sesuai dengan harapan pemohon
atau hasil dari penyelesaian sengketa cukup memuaskan pemohon, maka pelayanan
informasi selesai.
10.
Apabila
hasil penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bidang Penyelesaian Sengketa
dianggap oleh pemohon tidak memuaskan, maka dimintakan mediasi ke Komisi
Informasi Provinsi.
11.
Dalam
melaksanakan tugasnya Sekretariat dan Bidang-bidang dalam struktur PPID akan
melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada PPID Pembantu sesuai dengan lingkup
kewenangan masing-masing.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI
DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU / SKPD
1. Kriteria PPID Pembantu/SKPD:
a. PPIDPembantu/SKPDmerupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan
fungsi PPID di Satuan Kerjanya.
b. PPID Pembantu/SKPD memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi
publik dan dokumentasi serta pelaksanaan pelayanan informasi publik.
2. Susunan Organisasi PPID Pembantu /SKPD, terdiri dari:
a. Atasan PPID / Kepala SKPD;
b. PPID SKPD;
c. Sekretaris;
d. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi;
e. Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi;
f. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;
f. Anggota.
KLASIFIKASI
INFORMASI
Dalam proses pengklasifikasian, informasi dibagi menjadi
dua kelompok, yaitu informasi yang bersifat publik dan informasi yang dikecualikan.
1. Informasi yang
bersifat publik.
Dikelompokkan berdasarkan subyek informasi sesuai dengan
tugas pokok, fungsi dan kegiatan setiap satuan kerja, meliputi:
a.
Informasi yang bersifat
terbuka, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,
meliputi:
1)
Profil yang meliputiseperti sejarah
singkat, struktur organisasi, tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, program
kerja, dan sebagainya.
2) Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Pemerintah Kabupaten Lombok
Utara, Laporan Akuntabilitas Kinerja, dan sebagainya.
3) Informasi mengenai
laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, laporan pendapatan
daerah, laporan pertanggung-jawaban keuangan dan sebagainya.
4) Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan.
5) Informasi yang lebih detil atas permintaan pemohon.
b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi
yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:
1) Informasi mengenai bencana alam, seperti: daerah potensi tsunami,
gunung meletus, tanah longsor, banjir,
dan sebagainya.
2) Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti: laporan hasil
pemeriksaan limbah bahan kimiyang berada di sungai, laut atau daerah pemukiman.
3) Informasi mengenai kebocoran reaktor nuklir, seperti penggunaan reaktor nuklir
untuk pembangkit tenaga listrik.
4) Informasi
mengenai penggusuran lahan, seperti
penggusuran lahan untuk kepentingan umum.
5) Hal lain yang mengancam hajad hidup orang
banyak
c. Informasi publik yang wajib tersedia
setiap saat, meliputi:
1) Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawahpenguasaan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara; tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
2) Hasil keputusan Pemerintah Kabupaten Lombok Utaradan latar belakang pertimbangannya;
3) Seluruh kebijakan yang ada serta dokumen
pendukungnya;
4) Rencana kerja
program/kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Pemerintah Kabupaten
Lombok Utara;
5) Perjanjian Pemerintah Kabupaten Lombok Utaradengan pihak ketiga;
6) Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Pemerintah
Kabupaten Lombok Utaradalampertemuan yang terbuka untuk umum;
7) Prosedur kerja pegawai Pemerintah Kabupaten Lombok Utarayang
berkaitan denganpelayanan masyarakat; dan/atau
8) Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
2. Informasi Yang
Dikecualikan
Dalam
pengelompokan informasi yang dikecualikan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dan 18.
b. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan
informasi yang dikecualikan:
1) Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan
harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan
obyektivitas.
2) Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada
informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan
kesewenangan.
3) Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak
dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.
c. Pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya (consequential harm test) yang mendasari
penentuan suatu informasi harus dirahasiakan apabila informasi tersebut dibuka.
d. Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup
secara obyektif, maka metode sebagaimana tersebut pada poin c dilengkapi dengan
uji kepentingan publik (balancing public
interest test) yang mendasari penentuan informasi harus ditutup sesuai
dengan kepentingan publik.
e. Pengklasifikasian akses informasi harus disertai pertimbangan
tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik, ekonomi, sosial budaya,
dan pertahanan keamanan.
f. Usulan klasifikasi akses informasi yang bersifat ketat dan
terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan 2) tersebut di atas,
diajukan oleh SKPD yang memiliki kemandirian dalam mengelola kegiatan, anggaran
dan administrasi.
g. Penetapan
sebagaimana tersebut pada huruf b angka 3) dilakukan melalui rapat pimpinan.
PELAYANAN
INFORMASI
1. Mekanisme
Pelayanan Informasi
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan
pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui desk layanan informasi publik,
memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik:
a. Layanan
informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan
wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
1) Pemohon
informasi datang ke desk layanan
informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy
KTP pemohon dan pengguna informasi.
2) Petugas
memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon
informasi publik.
3) Petugas
memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan
informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
4) Petugas
memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna
informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan,
PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
5) Petugas
memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi
Publik.
b. Layanan
informasi melalui media baik online maupun
cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala
dilayani melalui website Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Lombok Utaradan media cetak yang tersedia.
2. Jangka Waktu
Penyelesaian
a. Proses penyelesaian
untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon
informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
b. Waktu
penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan diterima oleh PPID. PPID wajib menanggapi permintaan informasi
melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan informasi
diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu pemberitahuan
permohonan diterima atau ditolak.
c. Jika PPID
membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggapan pertama diberikan.
d. Jika
permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan
materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta
biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan
penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat
pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Mekanisme
Penyelesaian Sengketa Informasi:
1. PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai
berikut:
- PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang
akan ditolak;
- PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang
terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
- Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
- Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
2. PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang
disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
- PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau
pengguna informasi;
- PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang
terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
- Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
- Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
3. Penyelesaian sengketa informasi
- PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
- PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan
kepada Atasan PPID;
- Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi,
PTUN, dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian
sengketa informasi.
PELAPORAN
Setiap tahun PPID wajib melaksanakan ketentuan Pasal 12
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu
melaporkan:
a. Jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. Waktu yang diperlukan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam
memenuhi setiap permintaan informasi;
c. Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi, dan/atau
alasan penolakan permintaan informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar