PROFIL PPID


Keterbukaan Informasi Publik di Lombok Utara dijalankan sesuai dengan kebijakan dan regulasi perundang-undangan serta ketentuan prosedural yang diberlakukan. Dibentuk secara bertahap dengan skala prioritas dan integral. Dengan membentuk PPID, yang terdiri dari PPID Utama, PPID SKPD, dan PPID UPTD. Adapun kebijakan regulasi yang menunjang pelaksanaan kegiatan PPID Lombok Utara di terbitkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan PPID Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 216/43/DISHUB/2014 tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Lombok Utara Tahun 2014. 


Berikut ini disampaikan alamat Email PPID-SKPD
Kabupaten Lombok Utara:



No.
SKPD
EMAIL
1.
Sekretariat Daerah
2.
Sekretariat  DPRD
3.
Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga 
4.
Dinas Kesehatan 
5.
Dinas Perhubungan Pariwisata Komunikasi dan Informatika
(alamat email PPID Utama)
6.
Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi
7.
Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan
8.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
9.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
10.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian
11.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
12.
Inspektorat
13.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 
14.
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan,
Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa
15.
Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
16.
Kantor Lingkungan Hidup
17.
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja 
18.
Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
19.
Rumah Sakit Umum Daerah 
20.
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
21.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah 
22.
Camat Pemenang
23.
Camat Tanjung
24.
Camat Gangga
25.
Camat Bayan
26.
Camat Kayangan

  Kepala Dinas
  Hubparkominfo KLU


     Sinar Wugiyarno, SH
      NIP. 195910031982021005


Artikel berikutnya »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar